Modus yang digunakan Abdul Wahid, menurut KPK, yakni dengan meminta jatah uang dari proyek-proyek infrastruktur yang bersumber dari anggaran daerah.
Padahal, Abdul baru menjabat sebagai Gubernur Riau selama kurang dari sembilan bulan setelah dilantik pada Februari 2025.
Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Pemprov Riau, Muhammad Arief Setiawan, serta tenaga ahli gubernur, Dani M. Nursalam.
Kasus ini menambah panjang daftar kepala daerah di Provinsi Riau yang terjerat kasus korupsi.
Baca Juga: KPK Pastikan Penyelidikan soal Whoosh Tetap Jalan
Sebelumnya, beberapa pejabat tinggi di provinsi tersebut juga sempat berurusan dengan KPK atas kasus serupa.
KPK sebelumnya juga mengungkap bahwa penetapan tersangka terhadap Abdul Wahid dilakukan setelah lembaga antirasuah itu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sembilan orang di Pekanbaru.
Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai dalam tiga mata uang berbeda dengan nilai total mencapai Rp1,6 miliar.
Dengan status hukumnya yang kini sudah menjadi tersangka, Abdul Wahid berpotensi segera dinonaktifkan dari jabatannya sesuai pernyataan Mendagri Tito Karnavian.