Senin, 22 Desember 2025

Gubernur Riau Ditangkap KPK, Tito Pastikan Wagub Jadi Pelaksana Tugas

Photo Author
- Kamis, 6 November 2025 | 17:52 WIB
Mendagri Tito Karnavian pastikan status Gubernur Riau Abdul Wahid akan dinonaktifkan hingga perkaranya inkrah. (Instagram/titokarnavian)
Mendagri Tito Karnavian pastikan status Gubernur Riau Abdul Wahid akan dinonaktifkan hingga perkaranya inkrah. (Instagram/titokarnavian)

Modus yang digunakan Abdul Wahid, menurut KPK, yakni dengan meminta jatah uang dari proyek-proyek infrastruktur yang bersumber dari anggaran daerah.

Padahal, Abdul baru menjabat sebagai Gubernur Riau selama kurang dari sembilan bulan setelah dilantik pada Februari 2025.

Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Pemprov Riau, Muhammad Arief Setiawan, serta tenaga ahli gubernur, Dani M. Nursalam.

Kasus ini menambah panjang daftar kepala daerah di Provinsi Riau yang terjerat kasus korupsi. 

Baca Juga: KPK Pastikan Penyelidikan soal Whoosh Tetap Jalan

Sebelumnya, beberapa pejabat tinggi di provinsi tersebut juga sempat berurusan dengan KPK atas kasus serupa.

KPK sebelumnya juga mengungkap bahwa penetapan tersangka terhadap Abdul Wahid dilakukan setelah lembaga antirasuah itu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sembilan orang di Pekanbaru.  

Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai dalam tiga mata uang berbeda dengan nilai total mencapai Rp1,6 miliar.

Dengan status hukumnya yang kini sudah menjadi tersangka, Abdul Wahid berpotensi segera dinonaktifkan dari jabatannya sesuai pernyataan Mendagri Tito Karnavian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X