“Teradu Saudari Nafa Urbach atas pernyataannya yang telah memberikan kesan hedon dan tamak," terang Dek Gam dalam persidangan di Gedung DPR, Senayan, pada Senin, 3 November 2025.
Baca Juga: Beda Nasib Uya Kuya dan Ahmad Sahroni usai Putusan MKD
"Dengan menyampaikan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan itu sebuah kepantasan dan wajar bagi anggota DPR RI,” tambahnya.
Sebelumnya, MKD telah menghadirkan sejumlah saksi dan ahli untuk memberikan pandangan terkait dugaan pelanggaran etik yang menjerat Nafa Urbach.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, majelis menyimpulkan, pernyataan Nafa memang berpotensi menimbulkan citra buruk terhadap lembaga DPR.
Oleh karena itu, sanksi nonaktif selama tiga bulan dijatuhkan sebagai bentuk pembinaan etik dan peringatan bagi seluruh anggota dewan.
Baca Juga: Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dengar Putusan MKD
Skandal Komentar soal Tunjangan DPR
Sorotan terhadap Nafa Urbach bermula dari komentarnya di media sosial pada Agustus 2025 lalu.
Kala itu, dalam siaran langsung di akun Instagram pribadinya @nafaurbach, Nafa menanggapi pertanyaan netizen tentang tunjangan rumah anggota DPR RI.
Pernyataannya yang menyebut tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan sebagai hal wajar dan pantas menuai kecaman publik.
“Iya itu tadi, itu tuh bukan kenaikan, itu kompensasi untuk rumah jabatan. Rumah jabatan itu kan sekarang sudah dikembalikan ke pemerintah," ujar Nafa Urbach.
"Jadi anggota Dewan itu dapat kompensasi untuk kontrak,” klaimnya.
Dalam video yang beredar luas di media sosial, Nafa juga sempat mengeluhkan kemacetan menuju Gedung DPR.
“Saya saja yang tinggal di Bintaro itu macetnya luar biasa, ini sudah setengah jam di perjalanan masih macet,” ujar Nafa Urbach.