nasional

Mahfud MD Sindir Kejaksaan Agung: Kasus ini Jadi 'Noda'

Rabu, 5 November 2025 | 10:07 WIB
Mahfud MD kritik Kejaksaan Agung yang belum juga menangkak Silfester Matutina dalam kasus pencemaran nama baik. (YouTube/Mahfud MD Official)

6 Tahun Buron Usai Divonis

Kasus ini bermula dari laporan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla terhadap Silfester Matutina atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. 

Mahkamah Agung pada Mei 2019 memperberat vonis Silfester dari satu tahun menjadi satu tahun enam bulan penjara. Namun hingga kini, vonis tersebut belum juga dieksekusi.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Siap Ambil Alih Tunggakan Peserta

Silfester, yang dikenal sebagai salah satu relawan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Respons Kejaksaan Agung

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya telah memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera mengeksekusi putusan tersebut.

“Sudah, kami sudah minta (Kejari Jaksel) sebenarnya dan kita sedang dicari,” ujar Burhanuddin kepada wartawan usai peringatan HUT Kejaksaan di Jakarta pada 2 September 2025 silam.(***)

Halaman:

Tags

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB