Anthony menambahkan bahwa Badan Otorita adalah bagian dari pemerintah pusat dan menurutnya ada perampasan aset daerah karena pajak PBB yang dibayarkan akan masuk ke APBN.
Baca Juga: Sempat Diprotes Kepala Daerah soal Perbedaan Data, Purbaya: Sudah Dicek Berkali-kali
IKN Dibangun Bukan dari APBN tapi dari Dana Investor
Dalam video yang sama, Anthony menyebut bahwa proyek pembangunan IKN juga sama dengan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh.
Kedua proyek tersebut dibuat tanpa dana APBN, melainkan dana dari investor.
“IKN ini awalnya sama juga seperti kereta cepat, tidak menggunakan dana APBN atau nantilah pakai APBN karena katanya ada investor yang akan membangun pertama adalah 400 miliar dolar Amerika,” ucap Anthony.
“Pokoknya gembar-gembor supaya ini semua bisa jadi. Nah, semua sewaktu pembentukan Undang-Undang itu apa yang dijanjikan ini semuanya nol. Tidak terbukti dan bohong. Sampai sekarang nggak ada investornya,” tegasnya.
Baca Juga: Soal Pemangkasan Dana Transfer ke Daerah, Mendagri: Belanjanya Diefisiensikan
IKN Disiapkan Jadi Ibu Kota Kota Politik
Sebelumnya, Presiden Prabowo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 pada 30 Juni 2025 dengan salah satu poinnya menunjukkan tentang rencana IKN sebagai ibu kota politik tahun 2028 mendatang.
Peraturan tersebut juga merinci beberapa syarat pembangunan yang harus dipenuhi sebelum pemerintahan pindah ke IKN.
Target pelaksanaan pembangunan IKN ini akan fokus pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).
Syarat yang diberikan, adalah luas pembangunan KIPP IKN dan sekitarnya adalah 800 sampai 850 hektar.
Kemudian, setidaknya sudah 20 persen pembangunan gedung atau perkantoran di IKN sudah rampung dikerjakan.
Baca Juga: Bedah Jantung Perdana RSUD Raden Mattaher Disorot Pengamat
Sementara untuk pembangunan hunian atau rumah yang layak dan berkelanjutan sudah berada di tahap 50 persen.