GEMA LANTANG, JAKARTA -- Sidang permohonan keberatan penyitaan aset yang diajukan artis, Sandra Dewi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Jumat, 24 Oktober 2025, kembali menyingkap fakta baru.
Sebelumnya, suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga PT Timah. Aset-aset milik Sandra Dewi turut disita Kejaksaan Agung (Kejagung) meski ada perjanjian pisah harta antara keduanya.
Terkini, penyidik Kejagung, Max Jefferson Mokola membeberkan adanya kejanggalan dalam klaim Sandra bahwa tas-tas mewah miliknya merupakan hasil endorsement dari puluhan toko yang bekerja sama dengan sang artis.
Di hadapan majelis hakim, Max mengungkapkan sejumlah aset Sandra, mulai dari kavling tanah, apartemen, perhiasan, hingga tas bermerek yang diduga kuat terkait kasus korupsi yang menjerat Harvey Moeis.
Baca Juga: China Klaim Proyek Whoosh Buka Lapangan Kerja
“Kalau untuk Sandra Dewi ada berupa tas, ada berupa perhiasan, terus ada kavling tanah, apartemen,” kata Max dalam sidang aset di PN Jakarta Pusat, pada Jumat, 24 Oktober 2025.
Max juga mengungkapkan, pada tahun 2018, terdapat setoran tunai sebesar Rp3,15 miliar dari PT Quantum Skyline Exchange milik Helena Lim kepada Sandra Dewi.
Dalam slip transaksi tertulis sebagai pembayaran utang, namun Sandra membantah pernah memiliki utang dengan Helena.
“Tetapi di dalam slip transaksi disamarkan bahwa seolah ada pembayaran utang,” ungkap Max.
Lantas, bagaimana penuturan versi kejagung maupun Sandra Dewi dalam sitaan aset di skandal korupsi Harvey Moeis itu? Berikut ulasan selengkapnya.
Baca Juga: Erick Thohir Bantah Isu Louis van Gaal Latih Timnas
Kejanggalan di Balik Endorse dan Tas Mewah
Dalam persidangan, Max memaparkan klaim Sandra terkait 88 tas mewah hasil endorsement tidak sepenuhnya sesuai dengan temuan di lapangan.