nasional

Mahfud MD Sebut Penyelesaian Utang Whoosh Tak Cukup Politik

Sabtu, 25 Oktober 2025 | 12:14 WIB
Mahfud MD beberkan beberapa poin yang biasa ada di kontrak dengan China. (Tangkapan layar YouTube Mahfud MD Official)

GEMA LANTANG -- Mahfud MD kembali buka suara mengenai polemik proyek Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) atau yang dikenal dengan Whoosh.

Kereta cepat yang kini menghubungkan Jakarta-Bandung itu menyimpan utang jumbo Indonesia kepada China, yakni di kisaran angka Rp116 triliun.

Dalam video terbaru yang diunggah Mahfud MD kanal YouTube miliknya, Mahfud MD Official, pada Jumat malam, 24 Oktober 2025, mempertanyakan tentang kontrak Indonesia dengan China dalam pengadaan Whoosh ini.

“Kita belum tahu jelas isi kontrak Indonesia dan China dalam proyek ini, bahkan dalam sebuah wawancara, seorang anggota DPR mengatakan tidak tahu isi kontraknya,” ujar Mahfud MD dalam video tersebut.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Proyek Whoosh Mengemuka, Mahfud MD: KPK Harus Bertindak

“Bisa dimaklumi kalau masih baru, belum terlibat tapi jadi pertanyaan apakah DPR menyimpan dokumen kontrak itu? Apakah dokumen kontrak tersebut bisa diakses oleh publik secara utuh?” imbuhnya.

Mahfud kemudian membeberkan hasil studi dari Deutsche Welle yang dipublikasikan pada 31 Maret 2021 yang bertajuk “China’s Secret Loans to Developing Nations” yang berkaitan dengan kontrak China pada negara-negara berkembang.

Dalam penelitian kepada 142 perjanjian Bank China dengan 24 negara-negara berkembang memang memiliki klausul utama adalah kerahasiaan isi kontrak.

Baca Juga: Setahun Prabowo, Lebih dari 1.100 Desa Dapat Akses Listrik

China Bisa Memberi Pengaruh pada Kebijakan Negara Lain

Mantan Menko Polhukam itu kemudian menyebut tentang intervensi China dalam kebijakan negara yang berutang padanya.

“Pemberi pinjaman dalam hal ini bank-bank China mempengaruhi kebijakan ekonomi luar negeri negara-negara penerima pinjaman,” tambahnya.

“Dari 90 persen kontrak yang diteliti, ternyata berisi ketentuan bahwa China dapat mengakhiri kontrak dan menuntut pengembalian jika terjadi perubahan kebijakan atau perubahan hukum yang signifikan di negara-negara peminjam,” jelasnya.

Baca Juga: ‎LPKNI Desak Bareskrim Bongkar Skandal Suap Batubara di Jambi

 

Halaman:

Tags

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB