GEMA LANTANG, JAWA TENGAH -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan total kerugian masyarakat akibat penipuan atau scam di sektor jasa keuangan mencapai Rp7 triliun.
Angka tersebut berasal dari laporan masyarakat yang masuk ke Indonesia Anti-Scam Center (IASC) sejak pusat layanan itu dibentuk pada November 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan pihaknya terus memperkuat langkah pemberantasan praktik penipuan di sektor keuangan yang kian marak, khususnya di ranah digital.
“Total kerugian masyarakat sudah Rp7 triliun. Nah ini kita masih working on it ya, supaya ini bisa lebih maju, lebih cepat, bisa menyelamatkan masyarakat,” ujar Friderica di Purwokerto, Jawa Tengah pada Sabtu 18 Oktober 2025.
Baca Juga: 3 Fakta Insiden Kebakaran di RS Hermina Bekasi
Ratusan Ribu Laporan Penipuan
Sejak dibentuknya Anti-Scam Center bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada 22 November 2024, OJK mencatat sudah hampir 300 ribu laporan terkait penipuan jasa keuangan.
Dari jumlah tersebut, transaksi jual-beli daring menjadi modus yang paling banyak digunakan pelaku.
“Dengan harga yang jauh lebih murah, biasanya korban tertarik. Mungkin awalnya barang diterima, tapi setelah setor jumlah besar, barang tidak datang dan uang tidak bisa dikembalikan,” jelas Kiki.
Sepanjang November 2024 hingga 15 Oktober 2025, penipuan belanja online mencapai 53.928 kasus dengan total kerugian Rp988 miliar.
Baca Juga: Potret 'Kelam' Aksi Ilegal Mafia Batubara Jambi
Disusul penipuan mengatasnamakan pihak lain (fake call) sebanyak 31.298 kasus dengan nilai kerugian Rp1,31 triliun, serta penipuan investasi sebanyak 19.850 kasus dengan kerugian Rp1,09 triliun.
Indonesia Catat Laporan Scam Digital Tertinggi di Dunia
Indonesia mencatat jumlah laporan penipuan keuangan digital tertinggi di dunia, dengan 274.722 laporan sepanjang November 2024-September 2025, atau rata-rata 874 laporan per hari.