GEMA LANTANG, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali periksa Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhamad Haniv.
Pemeriksaan itu terkait dugaan gratifikasi yang menjeratnya saat masih menjabat pada periode 2015-2018.
"Dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin 15 September 2025.
Baca Juga: Perlindungan Data Pribadi Jadi Alasan KPU Tutup Akses Ijazah Capres-Cawapres
Pemeriksaan berlangsung di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Meski begitu, KPK belum memastikan apakah Haniv akan langsung ditahan usai pemeriksaan.
Sebelumnya, Haniv juga telah dimintai keterangan pada Selasa 10 Juli 2025. Saat itu, ia bungkam dan enggan memberikan penjelasan setelah diperiksa selama lima jam.
KPK menetapkan Haniv sebagai tersangka lantaran diduga menyalahgunakan kewenangan jabatannya untuk meminta sejumlah uang dari pihak-pihak tertentu. Uang tersebut disebut dipakai untuk kebutuhan bisnis fashion anaknya.
Baca Juga: OJK ‘Paksa’ Lembaga Keuangan Dorong UMKM Demi Pemulihan Ekonomi
Dalam modusnya, Haniv memanfaatkan jejaring yang ia miliki di lingkungan DJP. Ia bahkan mengirimkan e-mail permintaan bantuan modal kepada sejumlah pengusaha yang merupakan wajib pajak.
Praktik ini diduga menimbulkan konflik kepentingan karena menggunakan jabatan publik untuk menguntungkan kepentingan pribadi.
Kasus ini semakin menyoroti persoalan integritas di institusi perpajakan. Sebagai pejabat publik yang seharusnya menjaga kepercayaan masyarakat, Haniv justru diduga memanfaatkan posisinya untuk kepentingan keluarga.
Baca Juga: Viral Video Rektor UI Challenge Kumpulkan Uang Saat Wisuda
KPK menilai praktik penyalahgunaan jabatan semacam ini berpotensi merusak kredibilitas DJP dan menurunkan kepercayaan wajib pajak terhadap sistem perpajakan.