GEMA LANTANG, JAKARTA -- Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) RI, Mahfud MD menyatakan dukungannya terhadap Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, yang dijatuhi hukuman dalam kasus korupsi impor gula.
Dalam pernyataannya, Mahfud secara tegas menilai bahwa vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terhadap Tom Lembong keliru dan dapat mengancam rasa keadilan masyarakat jika dibiarkan.
Baca Juga: Denny Cagur Angkat Bicara Terkait Dugaan Pemotongan Dana PIP
“Saya selama hidup rasanya tidak pernah membela atau menyalahkan hakim ketika menghukum koruptor,” ujar Mahfud dalam kanal YouTube Prof. Rhenald Kasali pada Kamis, 24 Juli 2025.
“Baru kali ini saya katakan ini saya harus bela, karena soal hukum,” imbuhnya.
Ia menyatakan bahwa pembelaannya didasarkan pada keprihatinannya terhadap sistem peradilan yang dinilai tidak memberikan keadilan dalam kasus ini.
Baca Juga: Soal Vonis Tom Lembong, Mahfud MD: Keputusan Hakim Itu Salah
“Rasa keadilan kita terancam kalau pengadilan bekerja seperti ini,” tegas Mahfud.
Untuk diketahui, Tom Lembong telah divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Tipikor.
Tom Lembong divonis atas tuduhan korupsi dalam kasus impor gula yang disebut merugikan keuangan negara.
Baca Juga: Skandal Dugaan Kasus Narkotika, Jaksa Tuntut Helen Dengan Hukuman Mati
Putusan itu pun menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat yang mempertanyakan apakah unsur niat jahat telah benar-benar terpenuhi dalam kasus tersebut.