“Kami perlu memastikan bahwa setiap jemaah yang berangkat benar-benar memenuhi kriteria istitha’ah kesehatan,” tambahnya.
Baca Juga: Zohran Mamdani Resmi Jadi Cawako Muslim Pertama di New York
“Pemerintah Indonesia juga perlu diberikan kemudahan dalam legalitas operasional layanan kesehatan haji selama di Arab Saudi,” terangnya.
Ia lantas menyebutkan bahwa persoalan penyelenggaraan kesehatan haji adalah tanggung jawab bersama.
Mengenai istitha'ah kesehatan jemaah haji ini, Kemenkes telah memberikan aturan tegas dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/508/2024 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/2118/2023 tentang Standar Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam rangka Penetapan Istitha’ah Kesehatan Haji.
Baca Juga: Tarif Ojol Naik 15 Persen, Kemenhub Kini Klaim Keputusan Itu Belum Final
Dalam aturan itu melingkupi kriteria kesehatan jemaah dengan melakukan pemeriksaan fisik, kognitif, kesehatan mental, serta kemampuan melakukan aktivitas keseharian.
Kemenkes juga mendorong Kemenag dan BP Haji untuk menyosialisasikan dan mengintegrasikan persyaratan istitha’ah kesehatan ke dalam sistem pendaftaran dan pelunasan biaya haji.
Kemudian dari pemerintah juga diharapkan menyediakan fasilitas dan tenaga kesehatan yang memadai untuk pemeriksaan jemaah.