Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. B-570/MG.05/DJM/2025, mulai 1 Februari 2025, elpiji 3 kg hanya boleh disalurkan langsung kepada pengguna akhir, seperti rumah tangga, usaha mikro, petani, dan nelayan yang memenuhi syarat.
Dengan adanya aturan ini, pengecer tidak lagi diperbolehkan menjual elpiji 3 kg ke masyarakat.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menyebutkan bahwa kebijakan ini diambil untuk mengatur ulang distribusi elpiji agar lebih efisien dan memastikan harga jual sesuai dengan ketetapan pemerintah.
"Ini adalah bagian dari penataan distribusi agar harga yang diterima masyarakat sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah. Pengecer yang ingin tetap berjualan bisa mendaftar sebagai pangkalan resmi dengan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB)," ujar Yuliot pada Senin 3 Februari 2025.
Biaya dan Proses Pendaftaran Pangkalan Gas Elpiji
Untuk mendirikan agen elpiji, terdapat ketentuan luas lahan yang harus dipenuhi. Lokasi agen wajib memiliki luas minimal 165 m², sementara Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) harus memiliki area setidaknya 4.150 m² (83 m x 50 m).
Selain itu, untuk lokasi Bulk Pertamina Transporter (BPT), diperlukan lahan dengan ukuran minimal 1.000 m² (40 m x 25 m).