Sabtu, 18 April 2026

Pedagang Eceran Gas Elpiji 3 Kg Diimbau Mendaftar Jadi Pangkalan Resmi, Simak Berbagai Keuntungannya, Termasuk Bisa Untung Jutaan Rupiah dalam Sebulan

Photo Author
RK, Gema Lantang
- Senin, 3 Februari 2025 | 20:32 WIB

Biaya dan syarat mendaftar sebagai pangkalan resmi gas elpiji 3 kg. (instagram.com/energiteraprosper) (Gema Lantang )
Biaya dan syarat mendaftar sebagai pangkalan resmi gas elpiji 3 kg. (instagram.com/energiteraprosper) (Gema Lantang )

Baca Juga: PJ Sekda Mula P Rambe Ikut Zoom Metting Bersama Mendagri Tito Karnavian

Dokumen yang Diperlukan untuk Pendaftaran

 

Bagi calon pemilik usaha yang ingin mendaftarkan diri sebagai agen elpiji, berikut adalah dokumen yang harus disiapkan:

Dokumen Legalitas Usaha:

Bukti kepemilikan tanah tempat usaha.

Akta pendirian badan usaha (PT/Koperasi) beserta perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Tanda Daftar Perusahaan (TDP) bagi badan hukum.

Izin Gangguan atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU) sesuai peraturan pemerintah daerah setempat.

Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi seluruh direktur dan komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan.

Dokumen Keuangan:

Bukti saldo rekening atas nama pemilik atau badan usaha, berupa rekening koran 3 bulan terakhir atau deposito dengan jumlah minimum:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: RK

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Geopolitik Minyak Venezuela dan Ekonomi Indonesia

Minggu, 11 Januari 2026 | 13:38 WIB

Kaleidoskop 2025: Sorotan Publik pada DPR

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:11 WIB
X