Baca Juga: PJ Sekda Mula P Rambe Ikut Zoom Metting Bersama Mendagri Tito Karnavian
Dokumen yang Diperlukan untuk Pendaftaran
Bagi calon pemilik usaha yang ingin mendaftarkan diri sebagai agen elpiji, berikut adalah dokumen yang harus disiapkan:
Dokumen Legalitas Usaha:
Bukti kepemilikan tanah tempat usaha.
Akta pendirian badan usaha (PT/Koperasi) beserta perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) bagi badan hukum.
Izin Gangguan atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU) sesuai peraturan pemerintah daerah setempat.
Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi seluruh direktur dan komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan.
Dokumen Keuangan:
Bukti saldo rekening atas nama pemilik atau badan usaha, berupa rekening koran 3 bulan terakhir atau deposito dengan jumlah minimum:
Artikel Terkait
Kapan Malam Nisfu Syaban 2025 dan Apa Saja Amalan yang Harus Dijalankan Serta Keutamaannya Bagi Kaum Muslim?
Berbeda dengan Zonasi, SPMB Siswa SMA Pakai Sistem Rayon dan Bisa Daftar Antar Provinsi
Punya Harta Rp1 Triliun Tetapi Cicilannya Rp136 Miliar, Raffi Ahmad Akui Pernah Punya Cicilan Mencapai Rp2 Miliar Tiap Bulannya
Penjual Eceran Diminta Berhenti Jual Gas Elpiji 3 Kg, Ternyata Ini Gantinya
Pemindahan ASN ke IKN Ditunda Sampai Waktu yang Tidak Ditentukan, Benarkah Anggarannya Kurang?
Ketua DPRD Batanghari Rahmad Hasrofi Dukung Program Batanghari Super Tangguh