Dokumen Identitas: KTP dan NPWP
Bukti Kepemilikan Lahan: Dokumen kepemilikan atau surat sewa lokasi usaha
Surat Izin Usaha: SIUP, TDP, dan izin operasional lainnya
Referensi Bank: Untuk keperluan administrasi
Dokumen Persetujuan Lingkungan: Sebagai bagian dari kepatuhan regulasi
Sebagai pangkalan resmi, pemilik usaha diwajibkan memiliki papan nama yang menandakan kemitraan dengan Pertamina serta mengikuti prosedur operasional yang ditetapkan.
Harapan dari Kebijakan Baru
Baca Juga: Fadhil Arief Sebut, Membangun Batanghari Butuh Semua Pihak
Dengan diberlakukannya aturan ini, pemerintah berharap distribusi elpiji 3 kg dapat lebih terkontrol dan tepat sasaran.
Selain itu, regulasi ini juga bertujuan untuk mencegah kelangkaan serta menjaga kestabilan harga di pasaran.
Bagi pengecer yang ingin tetap menjalankan usaha, menjadi pangkalan resmi adalah langkah yang tepat untuk memastikan ketersediaan elpiji bagi masyarakat sekaligus memperoleh keuntungan secara legal dan terjamin.
Artikel Terkait
Kapan Malam Nisfu Syaban 2025 dan Apa Saja Amalan yang Harus Dijalankan Serta Keutamaannya Bagi Kaum Muslim?
Berbeda dengan Zonasi, SPMB Siswa SMA Pakai Sistem Rayon dan Bisa Daftar Antar Provinsi
Punya Harta Rp1 Triliun Tetapi Cicilannya Rp136 Miliar, Raffi Ahmad Akui Pernah Punya Cicilan Mencapai Rp2 Miliar Tiap Bulannya
Penjual Eceran Diminta Berhenti Jual Gas Elpiji 3 Kg, Ternyata Ini Gantinya
Pemindahan ASN ke IKN Ditunda Sampai Waktu yang Tidak Ditentukan, Benarkah Anggarannya Kurang?
Ketua DPRD Batanghari Rahmad Hasrofi Dukung Program Batanghari Super Tangguh