Rp750.000.000 untuk agen elpiji.
Rp3.500.000.000 untuk SPBE.
Rp2.000.000.000 untuk BPT.
Surat referensi bank.
Dokumen Tambahan (Jika Ada):
Bukti kepemilikan usaha sejenis.
Bukti kerja sama dengan PT Pertamina.
Surat Keterangan Penyalur Elpiji dari instansi terkait.
Ketentuan Operasional Agen Elpiji
Setelah dinyatakan memenuhi kriteria sebagai agen elpiji, calon mitra harus menyelesaikan seluruh persyaratan dan menandatangani kontrak sebelum mulai beroperasi. Operasional agen wajib berjalan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) PT Pertamina.
Perekrutan dan pengelolaan karyawan menjadi tanggung jawab pemilik usaha. Setiap pekerja diharapkan menjalankan tugasnya dengan mengacu pada standar etika kerja PT Pertamina.
Surat Pernyataan yang Harus Dilampirkan
Sebagai bagian dari komitmen terhadap regulasi, calon mitra diwajibkan menyertakan surat pernyataan bermaterai yang berisi:
Kesanggupan untuk membiayai seluruh fasilitas dan operasional agen elpiji.
Kepatuhan terhadap semua regulasi pemerintah, kebijakan Pertamina, serta aturan daerah setempat.
Artikel Terkait
Kapan Malam Nisfu Syaban 2025 dan Apa Saja Amalan yang Harus Dijalankan Serta Keutamaannya Bagi Kaum Muslim?
Berbeda dengan Zonasi, SPMB Siswa SMA Pakai Sistem Rayon dan Bisa Daftar Antar Provinsi
Punya Harta Rp1 Triliun Tetapi Cicilannya Rp136 Miliar, Raffi Ahmad Akui Pernah Punya Cicilan Mencapai Rp2 Miliar Tiap Bulannya
Penjual Eceran Diminta Berhenti Jual Gas Elpiji 3 Kg, Ternyata Ini Gantinya
Pemindahan ASN ke IKN Ditunda Sampai Waktu yang Tidak Ditentukan, Benarkah Anggarannya Kurang?
Ketua DPRD Batanghari Rahmad Hasrofi Dukung Program Batanghari Super Tangguh