GEMALANTANG.COM -- Kementerian Agama RI, akan memberikan anugerah kepada sejumlah masjid di Indonesia yang dinilai bisa menjadi masjid percontohan dan ramah kepada sesama.
Hal itu diungkap oleh Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag RI, Adib mengatakan anugerah ini digelar untuk memberi penghargaan kepada sejumlah masjid yang menjadi percontohan dan ramah di berbagai kategori.
Baca Juga: Gegara Karyawati Tolak Pakai Jilbab, Kantor Turkish Airlines Disegel Polisi
Anugerah ini sekaligus diharapakan dapat menginspirasi masjid lainnya untuk bisa menjadi nominator berikutnya. Namun, ada berbagai tahapan dalam Anugerah Masjid Percontohan ini.
Mulai dari tahap sosialisasi, penilaian, dan penganugerahan masjid percontohan di tingkat nasional. Pada periode Juni hingga Juli 2024, Kemenag bersama Kanwil Kemenag provinsi, Kemenag kabupaten/kota, Kantor Urusan Agama (KUA), dan Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) di seluruh tingkatan akan melakukan sosialisasi.
Baca Juga: Arab Saudi, China dan Indonesia Diam-diam Melobi Barat Soal Aset Rusia
Menurut laporan Viva di tahap ini, masjid-masjid bisa segera memperbaiki kondisi fisik dan portofolionya di Sistem Informasi Masjid (SIMAS).
“Selanjutnya, dilakukan koordinasi dan konsolidasi antara Kemenag daerah dan Pemda untuk persiapan penilaian, pembinaan, termasuk mendukung perbaikan masjid-masjid. Pembinaan untuk menata idarah-imarah-riayah masjid, juga mewujudkan masjid yang ramah,” jelas Adib di Jakarta.
Baca Juga: Joe Biden 'Sentil' Vladimir Putin Pada Pertemuan Puncak NATO
Ada beberapa kategori yang ditetapkan oleh Kemenag RI pada gelaran yang di agendakan Oktober 2024 itu, diantaranya Masjid Raya Percontohan, Masjid Agung Percontohan, Masjid Besar Percontohan, Masjid Jami’ Percontohan, Masjid Bersejarah Percontohan, dan Masjid Tempat Publik Percontohan.
Sedangkan untuk kategori masjid ramah yaitu Masjid Ramah Anak dan Perempuan, Ramah Difabel dan Lansia, Ramah Lingkungan, Ramah Keragaman, dan Ramah Musafir serta Dhuafa.
Baca Juga: Presiden Korea Selatan Sebut Korea Utara Terlibat Perdagangan Senjata Ilegal Dengan Rusia
Dalam hal ini, juri nantinya dibentuk Kemenag pusat, Kanwil Kemenag provinsi, dan Kemenag kabupaten atau kota melalui Surat Keputusan Tim yang telah disiapkan.