nasional

Duit Judi Online Ratusan Triliun, Uang Kamu Ada Yang Nyangkut Nggak ?

Kamis, 20 Juni 2024 | 09:44 WIB
Duit Judi Online Ratusan Triliun, Uang Kamu Ada Yang Nyangkut Nggak ? (Gemalantang.com/ ilustrasi kemenangan besar judi online yang hanya sebuah mimpi.)

GEMALANTANG.COM -- Ketua satuan tugas pemberantasan judi online Hadi Tjahjanto yang juga Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia minta TNI-Polri turut berperan aktif menindak praktek jual beli rekening.

Pasalnya, pelaku jual beli rekening ini cukup meresahkan karena terindikasi menjual rekening ke pengepul hingga sampai ketangan bandar judi online. Tidak hanya memberantas jual beli rekening.

Baca Juga: Ada Sanksi Berat Bagi ASN Yang Terpapar Judi Online

Satgas pemberantasan judi online juga akan menutup layanan top up game online melalui pulsa yang terafiliasi dengan judi online. Minimarket akan menjadi sasaran utama transaksi top up game yang akan segera ditutup.

"Saya minta kepada Wakabareskrim termasuk Wakapuspom TNI agar membantu untuk memberantas jual beli rekening tersebut, Terkait game online. Modusnya adalah membeli pulsa atau top up di minimarket. Sasarannya adalah yang akan kita lakukan satgas adalah menutup pelayanan top up game online, yang terafiliasi dalam pengisian pulsa di minimarket untuk permainan judi online," jelas Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Kamis (20/06/2024) dikutip dari detik

Baca Juga: Sifat Kikir Alias 'Pelit' Dibenci Allah, Orang Pelit Beralamat Dekat Neraka

Hal itu berdasarkan data yang dimiliki oleh PPATK terkait top up game online yang terafiliasi dengan judi online. Semakin menyayat hati, 80 ribu anak-anak dibawah 10 tahun dari  3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online

"Korban yang ada di masyarakat, sesuai data demografi pemain judi online, usia di bawah 10 tahun itu ada 2% dari pemain. Total ya 80 ribu yang terdeteksi," timpalnya Hadi.

Baca Juga: Hidup Bisa Hancur Karena Judi Online, Pemerintah Akan Rehabilitasi Pencandu Judi

Diketahui, sejauh ini sudah ribuan rekening yang terindikasi terlibat dalam pusaran gelap judi online telah di blokir, jika terbukti seluruh uang dalam rekening yang telah dibekukan tersebut akan dikembalikan ke negara.

Bahkan, perputaran uang pada transaksi judi online hingga Rp 327 Triliun pada tahun 2023, sedangkan pada triwulan pertama tahun 2024 angka tersebut sudah pada Rp. 100 Triliun.

Tags

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB