Dalam kesempatan itu, Zulhas juga turut berdialog dengan warga, memantau kondisi lapangan, serta memastikan alur distribusi bantuan berjalan tanpa hambatan.
Ia menegaskan, pemerintah bergerak cepat untuk melindungi dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Kami ingin memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi. Bantuan harus sampai tepat sasaran dan tepat waktu,” kata Zulhas.
Baca Juga: Tak Kunjung Usai, Mahfud Nilai Perkap Polri Tak Punya Dasar Hukum
Berkaca dari hal itu, Zulhas pernah menyinggung bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat saat membagikan bibit kopi kepada petani hutan sosial di Lampung Selatan.
Komentar Zulhas soal Hutan Lindung
Secara terpisah, Zulhas pernah mengatakan pemanfaatan hutan sosial tidak bisa dilakukan secara sembarangan dan tetap harus mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan.
"Hutan lindung ini tidak boleh diapa-apakan. Kalau ada manfaatnya, ada durian, kita ambil, boleh," kata Zulhas saat berdialog dengan KUPS (Kelompok Usaha Perhutanan Sosial) Way Kalam, Lampung Selatan, pada Selasa, 2 Desember 2025.
Eks Menteri Kehutanan itu menegaskan, pemanfaatan hutan sosial hanya diperbolehkan untuk tanaman keras seperti kopi, cokelat, dan sejenisnya.
Baca Juga: Hashim Djojohadikusumo Sebut Pengelolaan Pajak hingga Royalti Indonesia Parah
Zulhas lantas mengingatkan, agar petani tidak menanam sayuran karena tidak mampu menahan tanah dan meningkatkan risiko banjir.
"Tidak boleh untuk lahan pertanian sayuran. Kalau ini kita tanam sayuran, di bawah banjir," tandasnya.
Artikel Terkait
Forum Kolaboratif jadi Kunci Penyelesaian Konflik Investasi di Jambi
Hashim Djojohadikusumo Sebut Pengelolaan Pajak hingga Royalti Indonesia Parah
Kasus WO Ayu Puspita, Polisi Ungkap Kerugian Capai Rp11,5 Miliar
Kisah Tragis Pengeroyokan Maut Debt Collector di Kalibata
Rusia Lancarkan Serangan Besar-besaran ke Industri Militer Ukraina
Tak Kunjung Usai, Mahfud Nilai Perkap Polri Tak Punya Dasar Hukum
Prabowo: Kalian adalah Keluarga, Tidak akan Kami Tinggalkan
Investasi Jalan Khusus Batu Bara dan Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Jambi
Eksistensi TUKS dan Regulasi Mengatur Tentang PNBP
Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK