Meskipun begitu, ia menyadari perubahan kebijakan memerlukan pertimbangan dari banyak pihak, termasuk aspek regulasi, administrasi, hingga sistem penegakan hukum di lapangan.
Usulkan Solusi Penertiban Tetap Dibahas Bersama
Sudding menilai wacana SIM seumur hidup tidak serta-merta akan mengganggu sistem penegakan aturan lalu lintas.
Menurutnya, pelanggaran lalu lintas tetap dapat ditindak dengan mekanisme lain, sehingga kewajiban memperpanjang SIM setiap lima tahun tidak harus menjadi alat pengawasan.
Baca Juga: Bos KAI Bantah Pegawai KRL Dipecat Buntut Aduan Penumpang
Apabila ada pelanggaran di jalan raya, Sudding mengajak seluruh pemangku kepentingan duduk bersama mencari bentuk penertiban yang efektif, tanpa harus menambah beban administratif kepada warga.
“Diberlakukan seumur hidup dan ketika ada katakanlah pelanggaran-pelanggaran, ya kita cari caranya bagaimana agar masyarakat itu taat dan patuh terhadap lalu lintas,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Keluarga Ira Puspadewi Tak Sangka Prabowo akan Beri 'Hadiah' Itu
Polemik Siginjai Sakti jadi Peringatan Keras untuk Pansel Tirta Mayang
Hakim Tolak Eksepsi Ammar Zoni, Sidang akan Masuk Pembuktian
Bos KAI Bantah Pegawai KRL Dipecat Buntut Aduan Penumpang
DPR Desak Purbaya Pertajam Program di Kementerian Lain
Banyak Akses di Aceh, Sumut dan Sumbar Putus karena Banjir
Syuriyah PBNU Soroti Dugaan Temuan TPPU Rp100 M
Menilik Peran Gerakan Pangan Murah di Tengah Lonjakan Harga
Faktor Utama Penyebab Tragedi Banjir-Longsor di Aceh-Sumut
Menkeu Purbaya Akui Citra Bea Cukai Terlanjur Buruk