“Maka didapat kenaikan upah minimum sama dengan 3,26 persen ditambah (1,0 x 5,2 persen) = 8,46 persen yang dibulatkan menjadi 8,5 persen,” terang Said Iqbal.
“Sedangkan kenaikan 10,5 persen, bilamana menggunakan indeks tertentu 1,4 misal di Maluku Utara pertumbuhan ekonominya di atas 30 persen melebihi pertumbuhan ekonomi nasional,” tambahnya.
Opsi kedua adalah kenaikan 7,77 persen berdasarkan data makro ekonomi Badan Pusat Statistik (BPS), yakni inflasi 2,65 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen, dengan indeks tertentu 1,0 dalam periode Oktober 2024-September 2025.
Baca Juga: Pengamat Ungkap Akar Masalah 'Krisis' Ketahanan Pangan di Jambi
“Dengan formula tersebut, kenaikan dihitung dari 2,65 persen ditambah 1,0 dikalikan 5,12 persen sehingga mencapai 7,77 persen,” lanjutnya.
Opsi ketiga adalah kenaikan sebesar 6,5 persen, sama dengan kenaikan UMP 2025 yang dinaikkan oleh Presiden Prabowo.
“Opsi ketiga ini mempertimbangkan bahwa angka makro ekonomi tahun lalu (inflasi dan pertumbuhan ekonomi) hampir sama dengan angka makro ekonomi tahun ini yaitu kurun waktu Oktober 2024 sampai dengan Oktober 2025,” jelas Iqbal.
Artikel Terkait
Bareng-in Community Perkuat Gaya Hidup Sehat di Jambi
Euphoria Warga saat Bertemu Maulana di Pembukaan Turnamen Voli
Pengamat Ungkap Akar Masalah 'Krisis' Ketahanan Pangan di Jambi
Maulana Kebut Perbaikan Insfratruktur, Ojol: Jalan Kini Mulus
Realisasi Proyek PUPR Buktikan Komitmen Maulana Untuk Warga Jambi
Akhir Tragedi Hilangnya Alvaro: Ditemukan dalam Keadaan Meninggal Dunia
Mahfud MD Ingatkan Demokrasi Indonesia Kian Menyimpang
Soal Kasus Impor 250 Ton Beras, Mentan Ancam Tindak Pejabat Tak Patuh
Ada 'Anotasi' di Balik Isu Kriminalisasi Aparat lewat KUHP Baru
MUI Singgung soal Koperasi Merah Putih Syariah