Senin, 22 Desember 2025

Curhat Menkeu Purbaya soal Target Penerimaan Pajak Rp2.189 T

Photo Author
- Minggu, 9 November 2025 | 12:46 WIB
Menyoroti pernyataan Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa ihwal target penerimaan pajak di akhir tahun 2025. (Instagram.com/@purbayayudhi_official)
Menyoroti pernyataan Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa ihwal target penerimaan pajak di akhir tahun 2025. (Instagram.com/@purbayayudhi_official)

Kendati demikian, Eks Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu juga memperkirakan tahun depan ekonomi akan tumbuh hingga 6 persen.

“Jadi kita tetap usahakan seoptimal mungkin. Ekonomi sudah mulai membaik sejak September minggu kedua," terang Purbaya.

"Mudah-mudahan nanti pajaknya juga ikut naik. Saya harapkan targetnya bisa tercapai,” sambungnya.

Berkaca dari hal itu, Data Kementerian Keuangan mencatat hingga 11 Agustus 2025, realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp996,5 triliun atau 45,51 persen dari target tahunan.

Baca Juga: Awal Mula OTT Bupati Ponorogo di Skandal Jual-beli Jabatan

Angka tersebut turun 16,72 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2024 lalu.

Secara terpisah, Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jawa Barat III, Waluyo mengungkapkan sisa waktu di akhir tahun 2024 menjadi tantangan berat bagi pemerintah.

“Belanjanya sudah harus dilakukan, sementara penerimaan baru 45,51 persen,” ujarnya dalam diskusi daring DJP, pada 13 Agustus 2025 lalu.

Dorongan dari Pajak Digital

Untuk mempercepat penerimaan, pemerintah memperluas cakupan perpajakan, termasuk sektor digital.

Salah satu kebijakan yang tengah difinalisasi adalah penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi barang oleh merchant online.

Baca Juga: ‎Uni Eropa Kutuk Serangan Israel dan Desak Lebanon untuk Menahan Diri

Kebijakan ini tidak dimaksudkan sebagai pajak baru, tetapi menggantikan mekanisme pembayaran mandiri pedagang online.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli menyatakan, dengan sistem baru itu, marketplace akan memungut pajak otomatis saat transaksi terjadi, sehingga memudahkan pelaku usaha sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak.

“Ketentuan ini juga bertujuan memperkuat pengawasan aktivitas ekonomi digital dan menutup celah shadow economy, khususnya dari pedagang online yang belum menjalankan kewajiban perpajakan,” ujar Rosmauli dalam keterangan resminya, pada 26 Juni 2025 lalu.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X