Senin, 22 Desember 2025

Akademisi Ungkap Jatah APBN untuk IKN

Photo Author
- Kamis, 6 November 2025 | 13:08 WIB
Akademisi Sulfikar Amir soroti tentang pembiayaan pembangunan IKN. (Tangkapan layar YouTube Bambang Widjojanto)
Akademisi Sulfikar Amir soroti tentang pembiayaan pembangunan IKN. (Tangkapan layar YouTube Bambang Widjojanto)

Meski pembiayaan masih berlangsung dari APBN, kata Sulfikar sebenarnya sudah melewati batas yang dianggarkan sejak awal.

“Pakai APBN, jadi Rp122 triliun itu duit APBN. Totalnya kan rencana Rp466 triliun di mana 20 persennya itu adalah APBN, jadi 20 persen dari itu adalah sekitar Rp90 triliun,” paparnya.

“Nah, ini sudah habis. Tapi, pembangunannya masih belum cukup. Duit dari APBN ini dipakai lalu pembangunannya dikerjakan oleh BUMN,” tambahnya.

Baca Juga: ‎Pengamat: Geopark Merangin Tak Bisa Dijaga Dengan Kalimat Indah

IKN Masuk Pembangunan Tahap II dengan 3 Skema Pembiayaan

Sebelumnya, Otorita IKN menyampaikan bahwa Tahap II pembangunan IKN akan menggunakan 3 skema pembiayaan yang berbeda.

Dari dana APBN, akan digelontorkan anggaran Rp48,8 triliun dalam jangka waktu 2025 hingga 2028.

Kemudian, ada skema dari Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dengan estimasi nilai Rp158,72 triliun per Oktober 2025.

Sumber anggaran ketiga dari skema Investasi Swasta Murni di mana estimasi anggaran yang diterima adalah Rp66,3 triliun per Oktober 2025.

3 skema pembiayaan itu juga sempat diumumkan ketika pertemuan Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada awal Oktober 2025.

Baca Juga: ‎Pengamat: Geopark Merangin Tak Bisa Dijaga Dengan Kalimat Indah

Pembangunan di Tahap II ini akan fokus pada pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif dengan target selama 25 bulan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X