Senin, 22 Desember 2025

Kasus Korupsi Timah: Kejagung Segera Lelang Aset yang Telah Disita

Photo Author
- Senin, 3 November 2025 | 19:13 WIB
Kejagung memastikan proses penghitungan nilai aset terpidana kasus korupsi timah Harvey Moeis akan dilakukan oleh Badan Pemulihan Aset. (demokratis.co.id)
Kejagung memastikan proses penghitungan nilai aset terpidana kasus korupsi timah Harvey Moeis akan dilakukan oleh Badan Pemulihan Aset. (demokratis.co.id)

GEMA LANTANG, JAKARTA -- Kejaksaan Agung memastikan proses penghitungan nilai aset milik terpidana kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, akan dilakukan oleh Badan Pemulihan Aset (BPA). 

Nilai akhir aset tersebut akan menjadi dasar pelelangan, dan hasilnya dimasukkan ke kas negara sebagai uang pengganti atas kerugian korupsi pengelolaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

"Aset yang sudah disita dan sudah berkekuatan hukum atau inkrah dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna pada Senin, 3 November 2025.

“Akan diserahkan oleh Tim JPU eksekutor kepada Badan PPA untuk dilakukan penilaian nilai aset tersebut," lanjutnya. 

Baca Juga: ‎Dana Rp100 Juta per RT, Gebrakan Maulana yang 'Diuji Sistem'

Menurut Anang, setelah proses penilaian selesai, pelelangan aset akan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). 

Bila hasil lelang belum menutupi seluruh nilai kerugian negara, jaksa eksekutor akan menelusuri kembali aset lain milik Harvey untuk menutupi kekurangan.

"Kami akan memperhitungkan dengan aset-aset yang sudah disita dan dilelang nanti kekurangannya,” ucap Anang. 

“Jaksa eksekutor akan menagih dan mencari aset terpidana-terpidana atau aset tracking dengan instrumen sita eksekusi terhadap aset-aset milik terpidana," imbuhnya.

Baca Juga: Pelabuhan Peti Kemas Muaro Jambi: Kemajuan atau Beton Ekonomi?

Aset Disita dan Dirampas untuk Negara

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan bahwa seluruh aset Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi, yang telah disita oleh penyidik kini dirampas untuk negara. 

Putusan tersebut disampaikan oleh anggota majelis hakim, Jaini Basir, dalam sidang pembacaan vonis.

Majelis hakim menyatakan bahwa aset-aset tersebut terkait dengan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X