Budi menegaskan, praktik ini membuat produk lokal sulit bersaing karena harga pakaian bekas jauh lebih murah, meskipun kualitas dan kelayakannya tidak terjamin.
“Pakaian bekas, tas bekas ini mengganggu industri di dalam negeri. Banyak industri kita tidak bisa bersaing karena ada produk pakaian bekas yang dilarang masuk,” ujarnya.
Berdasarkan data Kemendag, dari total penyitaan tersebut, 3 gudang di Kota Bandung menampung 5.130 bal senilai Rp24,75 miliar, 5 gudang di Kabupaten Bandung menyimpan 8.061 bal senilai Rp44,2 miliar, dan 3 gudang di Cimahi menampung 6.200 bal dengan nilai Rp43,4 miliar.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Temukan Laporan Palsu dari Masyarakat
Budi menegaskan, jika praktik ini dibiarkan, efeknya bisa meluas, yakni turunnya daya saing nasional hingga anjloknya produksi tekstil dalam negeri.
Selain itu, hal ini juga dapat membuat sektor garmen dan konveksi dalam negeri terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
“Barang-barang ini akan mengganggu industri di dalam negeri, industri tekstil, akan mengganggu UMKM kita, dan juga konsumen tidak terlindungi dengan baik karena pakaian bekas ini sebenarnya tidak layak untuk dipakai juga dari sisi kesehatan,” tukasnya.
Artikel Terkait
Hari Santri Nasional, Fadhil Arief: Santri Banyak Berkontribusi Untuk Negara
Respons DPR soal Temuan Tambang Ilegal di Kawasan Sirkuit Mandalika
Pencipta Lagu Mengaku Resah hingga Bakal Gugat LMKN ke MA
Ancaman Purbaya soal Impor: Siapa Yang Nolak, Saya Tangkap
Kuasa Hukum Nadiem Makarim Buka Suara soal Grup ‘Mas Menteri’
Cak Imin Bilang Gini Soal Puluhan WNI Diduga Terlibat Kerusuhan di Kamboja
Menkeu Purbaya Jawab Kritikan Hasan Nasbi dengan Hasil Survei
Mahfud MD Ungkap Pernah Usul Semua Mantan Presiden Indonesia Jadi Pahlawan Nasional
Kemenhaj Bongkar Rincian Biaya dan Pelayanan Haji 2026
Wariskan Whoosh dengan Lilitan Utang, Jokowi Ingatkan Manfaat Ekonomi