Senin, 22 Desember 2025

Kemenhaj Bongkar Rincian Biaya dan Pelayanan Haji 2026

Photo Author
- Senin, 27 Oktober 2025 | 20:30 WIB
Kemenhaj adakan rapat usulan penurunan biaya haji 2026. (Tangkapan layar YouTube TV PARLEMEN)
Kemenhaj adakan rapat usulan penurunan biaya haji 2026. (Tangkapan layar YouTube TV PARLEMEN)

“Pelayanan akomodasi Rp5.517.000 sekian, pelayanan konsumsi Rp6 juta sekian, pelayanan transportasi Rp3 juta sekian,” ujar Dahnil.

“(Kemudian) pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Rp15 juta sekian, perlindungan Rp846.000 sekian, pelayanan di embarkasi atau debarkasi Rp89.000 sekian, dokumen perjalanan Rp214 ribu sekian, dan perlengkapan jemaah haji Rp30.302 sekian,” jelasnya.

Pembayaran Dilakukan dalam Riyal

Mengenai skema pembayaran, Kemenhaj juga memberi usulan agar biaya tersebut dibayar menggunakan yang riyal.

Baca Juga: Bahasa Portugis Bakal Jadi Prioritas Pendidikan, DPR: Jangan Jadi Beban Baru

Tujuannya, menurut Dahnil sebagai perlindungan kepada jemaah dari fluktuasi nilai tukar.

“Pembayaran akan dilakukan dalam bentuk SAR dengan pertimbangan untuk melindungi jemaah haji dari fluktuasi besar dalam nilai tukar yang diterapkan oleh perusahaan penukaran uang,” terangnya.

Pertimbangan usulan tersebut didasarkan pada asumsi makro APBN 2026 dan nilai tukar dollar Amerika Serikat Rp16.500 per dollar AS serta nilai tukar riyal sebesar Rp4.400 per SAR.

DPR Kritik Penurunan Biaya Haji Cuma Rp1 Juta hingga Singing soal ‘Bancakan’ Penyelenggaraan Haji

Baca Juga: Viral Pengeroyokan TKA Bikin Cemas Pekerja di Morowali

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang menyebut kinerja Kemenhaj masih sama dengan Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) milik Kementerian Agama (Kemenag).

Marwan mengatakan hal tersebut karena penurunan biaya haji yang diusulkan oleh Kemenhaj hanya sejuta bahkan menyinggung tentang potensi ‘bancakan’ yang bisa terjadi.

“Ini turunnya baru Rp1 juta, Pak Wakil Menteri. Ini belum masuk angka-angka bancakan, kalau kita masukkan angka bancakan harus turun Rp5 triliun dari Rp17 triliun,” kata Marwan.

“Jadi kalau bancakan Rp5 triliun ditambah Rp1 triliun, berarti Rp 6 triliun harus turun, kalau ini semangatnya Kemenhaj. Kalau begini semangatnya masih Dirjen PHU,” tegasnya.

Rapat antara Kemenhaj dan Komisi VIII DPR RI yang masih belum mendapatkan kesepakatan itu akan dilanjutkan esok hari, Selasa, 28 Oktober 2025 pukul 10.00 WIB.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X