“Pelayanan akomodasi Rp5.517.000 sekian, pelayanan konsumsi Rp6 juta sekian, pelayanan transportasi Rp3 juta sekian,” ujar Dahnil.
“(Kemudian) pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Rp15 juta sekian, perlindungan Rp846.000 sekian, pelayanan di embarkasi atau debarkasi Rp89.000 sekian, dokumen perjalanan Rp214 ribu sekian, dan perlengkapan jemaah haji Rp30.302 sekian,” jelasnya.
Pembayaran Dilakukan dalam Riyal
Mengenai skema pembayaran, Kemenhaj juga memberi usulan agar biaya tersebut dibayar menggunakan yang riyal.
Baca Juga: Bahasa Portugis Bakal Jadi Prioritas Pendidikan, DPR: Jangan Jadi Beban Baru
Tujuannya, menurut Dahnil sebagai perlindungan kepada jemaah dari fluktuasi nilai tukar.
“Pembayaran akan dilakukan dalam bentuk SAR dengan pertimbangan untuk melindungi jemaah haji dari fluktuasi besar dalam nilai tukar yang diterapkan oleh perusahaan penukaran uang,” terangnya.
Pertimbangan usulan tersebut didasarkan pada asumsi makro APBN 2026 dan nilai tukar dollar Amerika Serikat Rp16.500 per dollar AS serta nilai tukar riyal sebesar Rp4.400 per SAR.
DPR Kritik Penurunan Biaya Haji Cuma Rp1 Juta hingga Singing soal ‘Bancakan’ Penyelenggaraan Haji
Baca Juga: Viral Pengeroyokan TKA Bikin Cemas Pekerja di Morowali
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang menyebut kinerja Kemenhaj masih sama dengan Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) milik Kementerian Agama (Kemenag).
Marwan mengatakan hal tersebut karena penurunan biaya haji yang diusulkan oleh Kemenhaj hanya sejuta bahkan menyinggung tentang potensi ‘bancakan’ yang bisa terjadi.
“Ini turunnya baru Rp1 juta, Pak Wakil Menteri. Ini belum masuk angka-angka bancakan, kalau kita masukkan angka bancakan harus turun Rp5 triliun dari Rp17 triliun,” kata Marwan.
“Jadi kalau bancakan Rp5 triliun ditambah Rp1 triliun, berarti Rp 6 triliun harus turun, kalau ini semangatnya Kemenhaj. Kalau begini semangatnya masih Dirjen PHU,” tegasnya.
Rapat antara Kemenhaj dan Komisi VIII DPR RI yang masih belum mendapatkan kesepakatan itu akan dilanjutkan esok hari, Selasa, 28 Oktober 2025 pukul 10.00 WIB.
Artikel Terkait
Kejagung Ungkap 2.156 Pelaku Judi Online Sudah Dijatuhi Hukuman
Tepis Isu Dapur MBG, Pengamat: Bukan Ajang Cari Untung
Hari Santri Nasional, Fadhil Arief: Santri Banyak Berkontribusi Untuk Negara
Respons DPR soal Temuan Tambang Ilegal di Kawasan Sirkuit Mandalika
Pencipta Lagu Mengaku Resah hingga Bakal Gugat LMKN ke MA
Ancaman Purbaya soal Impor: Siapa Yang Nolak, Saya Tangkap
Kuasa Hukum Nadiem Makarim Buka Suara soal Grup ‘Mas Menteri’
Cak Imin Bilang Gini Soal Puluhan WNI Diduga Terlibat Kerusuhan di Kamboja
Menkeu Purbaya Jawab Kritikan Hasan Nasbi dengan Hasil Survei
Mahfud MD Ungkap Pernah Usul Semua Mantan Presiden Indonesia Jadi Pahlawan Nasional