Senin, 22 Desember 2025

Pencipta Lagu Mengaku Resah hingga Bakal Gugat LMKN ke MA

Photo Author
- Senin, 27 Oktober 2025 | 16:29 WIB
Menyoroti fakta terkini polemik royalti musik di Tanah Air yang menjerat Lembaga Manajemen Kolektif Nasional. (Dok. LMKN)
Menyoroti fakta terkini polemik royalti musik di Tanah Air yang menjerat Lembaga Manajemen Kolektif Nasional. (Dok. LMKN)

Ia dengan tegas menyebut, lembaga tersebut gagal menjalankan tugasnya sebagai pengelola hak ekonomi musisi.

“LMKN dibubarkan saja kalau memang tidak mampu, seharusnya begitu,” kata Piyu kepada awak media di Jakarta Selatan, pada 28 Juni 2025 lalu.

Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) itu mengeluhkan lemahnya tindakan LMKN terhadap pelanggaran hak cipta. 

Baca Juga: Perjalanan Hidup Glenny Kairupan dari Militer hingga Bisnis

Kala itu, Piyu menilai lembaga tersebut terlalu pasif dan justru menyerahkan tanggung jawab itu kepada asosiasi musisi.

“Harusnya diberi kesempatan, kalau ada pelanggaran, LMKN yang maju. Kenapa kami yang somasi? Ini kan tidak kompeten,” tuturnya.

Selain itu, Piyu menyoroti penolakan LMKN terhadap mekanisme direct license atau pembayaran royalti langsung kepada pencipta lagu. 

Padahal, sistem tersebut dinilai bisa meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pendistribusian royalti.

Baca Juga: ‎Tepis Isu Dapur MBG, Pengamat: Bukan Ajang Cari Untung

Kisruh Royalti Musik yang Tak Kunjung Reda

Perseteruan antara musisi dan LMKN kini memasuki babak baru. Selain gugatan hukum, tekanan publik dari komunitas musik terus meningkat. 

Para pencipta lagu berharap agar sistem pengelolaan royalti bisa dikembalikan pada koridor yang lebih adil dan transparan.

Di tengah upaya hukum dan tekanan publik, polemik royalti ini memperlihatkan satu hal penting. Hal itu tentang kepercayaan para musisi terhadap LMKN kini mulai pudar. 

Terlebih, jika lembaga tersebut tidak segera melakukan reformasi internal dan membuka ruang dialog dengan para pencipta lagu, maka kisruh ini berpotensi menjadi krisis kepercayaan yang berkepanjangan di dunia musik Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X