Senin, 22 Desember 2025

Mengurai Skandal Bansos Beras yang Menjerat Edi Suharto

Photo Author
- Kamis, 2 Oktober 2025 | 20:42 WIB
Staf Ahli Menteri Sosial, Edi Suharto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi bansos beras. (instagram/poltekesosbandung)
Staf Ahli Menteri Sosial, Edi Suharto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi bansos beras. (instagram/poltekesosbandung)

GEMA LANTANG, JAKARTA -- Nama Staf Ahli Menteri Sosial, Edi Suharto kini menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK

Edi Suharto ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.

“Benar, bahwa yang bersangkutan merupakan salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran bansos beras untuk KPM PKH TA 2020,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada awak media pada Kamis 2 Oktober 2025.

Budi menyebutkan, hingga saat ini KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut, terdiri dari tiga orang individu dan dua korporasi.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Kuota Haji: KPK Tunggu Audit BPK

Kendati demikian, KPK belum membeberkan detail mengenai proses hukum lanjutan terhadap masing-masing tersangka.

Meski berstatus tersangka, Edi Suharto memastikan tugas-tugas di Kementerian Sosial (Kemensos) tetap berjalan normal. 

Dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis 2 Oktober 2025, Edi mengaku masih mengikuti rapat pimpinan dan agenda kedinasan lain.

“Semampu dan sekuat saya, saya tetap menjalankan tugas sehari-hari. Beberapa waktu lalu saya hadir dalam rapat pimpinan, termasuk kegiatan lain di kementerian,” kata Edi.

Baca Juga: Terdengar Jeritan Santri dari Balik Reruntuhan Ponpes Al Khoziny

Edi menegaskan, jabatan staf ahli yang kini diembannya tidak terkait langsung dengan perkara yang sedang diusut KPK. 

Ia juga menekankan bahwa pelayanan publik serta program-program Kemensos tetap berlanjut mendukung masyarakat.

Pada 2020, Edi Suharto menjabat sebagai Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos. Saat itu, Edi mendapat mandat dari Menteri Sosial Juliari Batubara untuk mengawal program Bantuan Sosial Beras (BSB) bagi penanganan pandemi COVID-19.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X