GEMA LANTANG, JAKARTA -- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan berubah menjadi badan sesuai dengan pembahasan revisi Undang Undang BUMN.
Revisi Undang Undang BUMN sudah dibahas oleh Komisi VI DPR RI bersama dengan pemerintah dan menyebut Kementerian BUMN sebagai Badan Pengaturan (BP) BUMN.
Dalam perjalanannya, beberapa pihak terkait seperti Menpan RB dan Menteri Hukum buka suara mengenai nasib para karyawan yang berstatus ASN hingga klarifikasi perbedaan tugas dengan Danantara.
Baca Juga: Presiden Kirim Menteri Bahas 'Nasib BUMN' ke DPR
Revisi Undang Undang BUMN disampaikan ke Komisi VI DPR RI oleh Presiden Prabowo dengan mengirimkan perwakilan, di mana salah satunya adalah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
“Pada siang hari ini, kami didampingi oleh Wamensesneg, Wamen Hukum beserta jajaran, kemudian Wamen PANRB beserta dengan jajaran dan kami menyampaikan permintaan maaf Menteri Hukum dan Menteri PANRB ada agenda tidak bisa ditinggalkan, beliau berdua tidak bisa hadir,” ujar Mensesneg Prasetyo Hadi saat membuka pemaparannya tentang RUU BUMN di Parlemen, Senayan, pada 23 September 2025 lalu.
Baca Juga: Prasetyo Singgung Kemungkinan Kementerian BUMN Dilebur ke Danantara
Prasetyo mengungkapkan bahwa Presiden sebagai pemegang kekuasaan keuangan negara, menghendaki ada perubahan kebijakan soal kementerian.
“Perubahan tersebut harus diwujudkan dalam bentuk undang-undang, di dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Perubahan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN, kewenangan pengelolaan BUMN telah dikuasakan kepada kementerian yang menyelenggarakan pemerintah bidang BUMN,” terang
Dalam rapat tersebut, Prasetyo menjelaskan bahwa ada sekitar 1.000 BUMN yang sedang dalam proses perampingan dan penggabungan jika ada yang tidak efektif.
Baca Juga: Bonus Komisaris BUMN Dihapus, Prabowo: Enak di Lo, Ga Enak di Rakyat!
Hasil akhir BUMN yang dimiliki oleh pemerintah usai penyisiran, kata Prasetyo diharapkan hanya menjadi 400 atau lebih sedikit lagi, yakni 200.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa dengan dibentuknya Danantara, Kementerian BUMN berubah menjadi badan namun tetap mengakomodir putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) di mana tak boleh ada rangkap jabatan.
Artikel Terkait
Ratusan Peserta Taman Rajo Digembleng Soal UMKM, Warga : Terimakasih BUMN
BUMN Bubar? Kiamat industri olahraga mengintai!
Prabowo Perintahkan Menteri BUMN Pastikan Tiket Pesawat Turun 10% saat Nataru, Jamin Rakyat Aman dan Nyaman
3 Korban Tewas Kebakaran Glodok Berhasil Diidentifikasi, 2 Pramugari dan 1 Pegawai BUMN, Polisi Temukan Mobil Milik Pramugari
OJK Soroti Danantara Jadi Pemegang Saham Bank BUMN
Tom Lembong Klaim BUMN Tak Dirugikan dari Kebijakan Impor Gula
Bonus Komisaris BUMN Dihapus, Prabowo: Enak di Lo, Ga Enak di Rakyat!
Prasetyo Singgung Kemungkinan Kementerian BUMN Dilebur ke Danantara
Presiden Kirim Menteri Bahas 'Nasib BUMN' ke DPR