Senin, 22 Desember 2025

Soal Kasus Keracunan MBG, Prabowo: Jangan Dipolitisasi

Photo Author
- Sabtu, 27 September 2025 | 20:49 WIB
Presiden Prabowo Subianto memastikan bakal melakukan evaluasi terkait kasus keracunan MBG. (Sekretariat Presiden)
Presiden Prabowo Subianto memastikan bakal melakukan evaluasi terkait kasus keracunan MBG. (Sekretariat Presiden)

Data Korban Keracunan dari BGN

Sementara itu, Badan Gizi Nasional (BGN) melaporkan adanya lonjakan signifikan korban keracunan akibat MBG. 

Hingga 25 September 2025, total 5.914 orang tercatat mengalami keracunan. Angka ini berasal dari tiga wilayah besar yang menjadi cakupan distribusi MBG.

Secara rinci, Wilayah I (Sumatra) mencatat 1.307 orang, Wilayah II (Jawa) sebanyak 3.610 orang, dan Wilayah III (Kalimantan, Sulawesi, hingga Indonesia Timur) sebanyak 997 orang. 

Jika dihitung jumlah kasus, terdapat 9 kasus di Wilayah I, 41 kasus di Wilayah II, dan 20 kasus di Wilayah III.

Baca Juga: Nasib Anggaran Rp99 T Jadi Taruhan di Tengah Isu Dapur Fiktif MBG

BGN juga merinci lima kasus dengan jumlah korban terbesar. Kota Bandar Lampung menempati posisi tertinggi dengan 503 orang terdampak, disusul Kabupaten Lebong (Bengkulu) dengan 467 orang. 

Kemudian di Kabupaten Bandung Barat tercatat sebanyak 411 orang, Kabupaten Banggai Kepulauan 339 orang, serta Kabupaten Kulon Progo dengan 305 orang.

Berdasarkan grafik tren bulanan BGN, angka keracunan MBG mengalami lonjakan signifikan pada Agustus dan September 2025. 

Pada Agustus, tercatat 1.988 korban dari 9 kasus, sementara pada September meningkat menjadi 2.210 korban dari 44 kasus.

Baca Juga: Kasus Keracunan MBG Makin Marak, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

Dibandingkan dengan data per 22 September 2025 yang mencatat 4.711 korban, terdapat lonjakan 1.203 korban baru hanya dalam tiga hari. 

Perinciannya, Wilayah I sebelumnya 1.281 orang, Wilayah II sebanyak 2.606 orang, dan Wilayah III mencapai 824 orang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X