Senin, 22 Desember 2025

AHY Kawal Pembangunan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028

Photo Author
- Minggu, 21 September 2025 | 22:09 WIB
AHY sebut bakal kawal pembangunan IKN untuk penuhi Perpres dari Prabowo terkait persiapan jadi ibu kota politik 2028. (kemenparekraf.go.id)
AHY sebut bakal kawal pembangunan IKN untuk penuhi Perpres dari Prabowo terkait persiapan jadi ibu kota politik 2028. (kemenparekraf.go.id)

Kemudian, setidaknya sudah 20 persen pembangunan gedung atau perkantoran di IKN sudah rampung dikerjakan.

Baca Juga: Sentuhan Athan RI Perkuat Nasionalisme Diaspora Indonesia di Qatar

Sementara untuk pembangunan hunian atau rumah yang layak dan berkelanjutan sudah berada di tahap 50 persen.

Untuk cakupan ketersediaan sarana dan prasarana dasar di IKN harus sudah mencapai 50 persen dan terakhir, indeks aksesibilitas dan konektivitas IKN adalah 0,74.

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) sempat mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp14,92 triliun namun ditolak oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

Baca Juga: Jejak Karier Hasan Nasbi dari Kepala PCO jadi Komisaris Pertamina

Dari penolakan tersebut, pagu anggaran OIKN tahun 2026 tetap tak mengalami perubahan, yakni sebesar Rp6,2 triliun.

Dengan penolakan tersebut, Kepala OIKN Basuki Hadimuljono menyatakan bahwa kemungkinan pembangunan bisa mundur.

“Ya, pasti akan mempengaruhi, bisa mundur lagi,” ucap Basuki di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada 15 September 2025 lalu.

Saat rapat bersama Banggar DPR RI, Basuki mengatakan ada target pembangunan, yakni melanjutkan menggarap gedung DPR, DPD, MPR, Sidang Paripurna, Plaza Keadilan, MK, dan KY yang telah dimulai pada awal tahun 2025.

Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Tembakau Sintetis Senilai Rp21 Miliar

Tambahan anggaran juga direncanakan untuk membangun rumah dan hunian bagi legislatif, yudikatif, dan umum hingga pemeliharaan kawasan kantor presiden juga Istana Negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X