GEMA LANTANG, JAKARTA -- Nama putri sulung mantan Presiden ke-2 RI, Soeharto yakni Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto tengah jadi perbincangan.
Santer dikabarkan bahwa Tutut melayangkan gugatan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) RI. Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 308/G/PTUN.JKT.
Laporan dari Tutut yang ditujukan kepada Menkeu masuk ke pengadilan pada Jumat, 12 September 2025.
Baca Juga: Dirut Tirta Mayang Buka Suara Soal Rumor Pencemaran Akibat Stockpile PT SAS
Dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, saat ini gugatan tersebut masih berada di tahap pemeriksaan persiapan dan dijadwalkan akan dilakukan pada pekan depan, Selasa, 23 September 2025 pukul 10.00 WIB.
Informasi detail lainnya tak ditampilkan oleh pihak PTUN, termasuk para hakim yang akan memimpin penyelesaian perkara tersebut.
Kemenkeu Belum Mendapat Informasi Secara Resmi
Di sisi lain, pihak Kementerian Keuangan menegaskan bahwa belum ada pemberitahuan secara resmi mengenai gugatan ditujukan kepada Menkeu.
“Belum tahu, sampai semalam kita cek Belum ada surat terkait hal tersebut ke Kemenkeu,” ucap Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro kepada media pada Kamis, 18 September 2025.
Terkait Pencegahan ke Luar Negeri
Gugatan dari Tutut tersebut berkaitan dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.
Baca Juga: Di Balik Reshuffle, Ada Tokoh Sentral yang Datang dan Pergi Sejak era SBY
Surat larangan tersebut ditandatangani pada 17 Juli 2025 di mana saat itu, Menteri Keuangan (Menkeu) yang masih menjabat adalah Sri Mulyani Indrawati.
Sementara saat ini, kursi Menkeu diisi oleh Purbaya Yudhi Sadewa yang baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo dalam reshuffle pada 8 September 2025 lalu.
Tutut sebagai Penggugat dicegah ke luar negeri oleh Kemenkeu atau tergugat karena ada persoalan piutang yang ditagihkan kepada PT Citra Mataram Satriamarga Persada (CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatama Persada (CBMP) di mana piutang tersebut terkait dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Artikel Terkait
Begini Karier Djamari Chaniago yang Resmi Menjabat Menko Polkam
Kilas Balik Hasan Nasbi, Pengunduran Diri ‘Dikabulkan’ Lewat Reshuffle
Gedung DPR Dijaga TNI, Koalisi Masyarakat Sipil Bilang Langgar UU TNI
Djamari Chaniago Beberkan Arahan Prabowo
Lintasan Perombakan Kabinet Prabowo yang Penuh Kejutan
Di Balik Reshuffle, Ada Tokoh Sentral yang Datang dan Pergi Sejak era SBY
Begini Fakta Rekonstruksi Kasus Mutiliasi di Kosan Surabaya
5 Rekomendasi KPK soal Kajian Rangkap Jabatan Menteri Pasca Putusan MK
Merebak Kasus Siswa Keracunan di 6 Daerah Usai Santap Sajian MBG
Dirut Tirta Mayang Buka Suara Soal Rumor Pencemaran Akibat Stockpile PT SAS