Sabtu, 18 April 2026

Upaya Tutut Soeharto Bisa Melenggang ke Luar Negeri Usai Terseret Kasus BLBI

Photo Author
Rahmad Ade, Gema Lantang
- Kamis, 18 September 2025 | 15:53 WIB

Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto menggugat Menteri Keuangan RI ke PTUN Jakarta. (Instagram/tututsoeharto)
Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto menggugat Menteri Keuangan RI ke PTUN Jakarta. (Instagram/tututsoeharto)

“Atas adanya klaim dari Tergugat (Menteri Keuangan) yang menyatakan Penggugat (Tutut) memiliki utang kepada negara tersebut, kemudian Tergugat menerbitkan objek gugatan,” tulis keterangan dalam SIPP, dikutip pada Kamis, 18 September 2025.

Baca Juga: Djamari Chaniago Beberkan Arahan Prabowo

Dengan laporan ke PTUN, pihak Tutut meminta agar Keputusan Menteri dan dokumen lainnya dibatalkan karena dianggap tidak sah di mata hukum.

“Mewajibkan, menghukum, atau memerintahkan turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada amar putusan a quo, yaitu dengan mencabut, menghapus, atau menghilangkan data Penggugat dari basis data pencekalan bepergian ke luar negeri pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan paling lama 14 hari sejak putusan a quo berkekuatan hukum tetap,” tulis dalam isi gugatan tersebut.

Menteri Keuangan sebagai Tergugat juga dituntut membayar seluruh biaya perkara yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Geopolitik Minyak Venezuela dan Ekonomi Indonesia

Minggu, 11 Januari 2026 | 13:38 WIB

Kaleidoskop 2025: Sorotan Publik pada DPR

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:11 WIB
X