Senin, 22 Desember 2025

Upaya Tutut Soeharto Bisa Melenggang ke Luar Negeri Usai Terseret Kasus BLBI

Photo Author
- Kamis, 18 September 2025 | 15:53 WIB
Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto menggugat Menteri Keuangan RI ke PTUN Jakarta. (Instagram/tututsoeharto)
Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto menggugat Menteri Keuangan RI ke PTUN Jakarta. (Instagram/tututsoeharto)

“Atas adanya klaim dari Tergugat (Menteri Keuangan) yang menyatakan Penggugat (Tutut) memiliki utang kepada negara tersebut, kemudian Tergugat menerbitkan objek gugatan,” tulis keterangan dalam SIPP, dikutip pada Kamis, 18 September 2025.

Baca Juga: Djamari Chaniago Beberkan Arahan Prabowo

Dengan laporan ke PTUN, pihak Tutut meminta agar Keputusan Menteri dan dokumen lainnya dibatalkan karena dianggap tidak sah di mata hukum.

“Mewajibkan, menghukum, atau memerintahkan turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada amar putusan a quo, yaitu dengan mencabut, menghapus, atau menghilangkan data Penggugat dari basis data pencekalan bepergian ke luar negeri pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan paling lama 14 hari sejak putusan a quo berkekuatan hukum tetap,” tulis dalam isi gugatan tersebut.

Menteri Keuangan sebagai Tergugat juga dituntut membayar seluruh biaya perkara yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X