“Atas adanya klaim dari Tergugat (Menteri Keuangan) yang menyatakan Penggugat (Tutut) memiliki utang kepada negara tersebut, kemudian Tergugat menerbitkan objek gugatan,” tulis keterangan dalam SIPP, dikutip pada Kamis, 18 September 2025.
Baca Juga: Djamari Chaniago Beberkan Arahan Prabowo
Dengan laporan ke PTUN, pihak Tutut meminta agar Keputusan Menteri dan dokumen lainnya dibatalkan karena dianggap tidak sah di mata hukum.
“Mewajibkan, menghukum, atau memerintahkan turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada amar putusan a quo, yaitu dengan mencabut, menghapus, atau menghilangkan data Penggugat dari basis data pencekalan bepergian ke luar negeri pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan paling lama 14 hari sejak putusan a quo berkekuatan hukum tetap,” tulis dalam isi gugatan tersebut.
Menteri Keuangan sebagai Tergugat juga dituntut membayar seluruh biaya perkara yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Artikel Terkait
Begini Karier Djamari Chaniago yang Resmi Menjabat Menko Polkam
Kilas Balik Hasan Nasbi, Pengunduran Diri ‘Dikabulkan’ Lewat Reshuffle
Gedung DPR Dijaga TNI, Koalisi Masyarakat Sipil Bilang Langgar UU TNI
Djamari Chaniago Beberkan Arahan Prabowo
Lintasan Perombakan Kabinet Prabowo yang Penuh Kejutan
Di Balik Reshuffle, Ada Tokoh Sentral yang Datang dan Pergi Sejak era SBY
Begini Fakta Rekonstruksi Kasus Mutiliasi di Kosan Surabaya
5 Rekomendasi KPK soal Kajian Rangkap Jabatan Menteri Pasca Putusan MK
Merebak Kasus Siswa Keracunan di 6 Daerah Usai Santap Sajian MBG
Dirut Tirta Mayang Buka Suara Soal Rumor Pencemaran Akibat Stockpile PT SAS