Senin, 22 Desember 2025

Kemenhut Bersihkan TN Gunung Leuser dari Ratusan Hektare Sawit Ilegal

Photo Author
- Minggu, 7 September 2025 | 14:38 WIB
Foto Ilustrasi - Kemenhut musnahkan sekitar 360 hektare kebun sawit ilegal di TN Gunung Leuser. (Unsplash/hk2346)
Foto Ilustrasi - Kemenhut musnahkan sekitar 360 hektare kebun sawit ilegal di TN Gunung Leuser. (Unsplash/hk2346)

GEMA LANTANG, JAKARTA -- Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH), TNI, Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat, bergerak menertibkan kebun sawit ilegal di Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL). 

Penertiban dilakukan dengan menumbangkan pohon sawit yang mencaplok kawasan konservasi, dengan total lahan yang ditargetkan mencapai sekitar 360 hektare.

Tahap awal penertiban dilaksanakan di Bahorok (10 ha) dan Tenggulun (19,32 ha) pada 1-10 September 2025. 

Baca Juga: Bulog Percepat Penyaluran Beras SPHP, Sasar Ritel Modern dan Pasar Rakyat

Aksi berikutnya menyasar Batang Serangan (30 ha) serta area lebih luas di Tenggulun (300 ha). Penumbangan menggunakan chainsaw maupun alat berat, tergantung kondisi lapangan.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menegaskan bahwa operasi ini merupakan kelanjutan dari upaya penegakan hukum dan pemulihan fungsi hutan. 

"Kolaborasi semua pihak akan terus dilakukan demi penguasaan kembali TNGL dan pemulihan ekosistemnya," kata Rudianto dalam keterangan resmi pada Sabtu 6 September 2025.

Baca Juga: ‎D'Raja Law Firm, Pilihan Tepat  Untuk Tegakkan Keadilan

Selain menumbangkan sawit ilegal, kegiatan ini juga diwarnai penanaman pohon sebagai langkah awal restorasi ekosistem. 

Kawasan hutan akan dipulihkan dengan penanaman pakan satwa liar serta tanaman pagar batas.

Beberapa pemilik lahan bahkan menyerahkan kembali areal mereka secara sukarela, termasuk PT SSR (0,63 ha) dan AS (18,69 ha) di Tenggulun, serta lahan masyarakat di Bahorok. 

Baca Juga: KSPI Soroti Kemungkinan Penyebab PHK Massal Gudang Garam

Satgas PKH mengapresiasi langkah ini karena dinilai mempercepat pemulihan kawasan konservasi.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X