Senin, 22 Desember 2025

Dasco Luruskan Isu Tunjangan Rumah untuk Anggota Dewan

Photo Author
- Selasa, 26 Agustus 2025 | 13:57 WIB
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco, saat konferensi pers tentang percepatan pengangkatan CASN 2024 di gedung DPR RI pada Senin, 17 Maret 2025. (Instagram/dpr_ri)
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco, saat konferensi pers tentang percepatan pengangkatan CASN 2024 di gedung DPR RI pada Senin, 17 Maret 2025. (Instagram/dpr_ri)

GEMA LANTANG, JAKARTA -- Polemik tunjangan rumah Rp50 juta per bulan untuk para anggota DPR masih jadi perbincangan panas.

Kali ini, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, memberikan klarifikasi tentang uang Rp50 juta per bulan tersebut.

Menurut Dasco, tunjangan Rp50 juta per bulan itu hanya berjalan selama setahun sejak pelantikan, yakni pada Oktober 2024 hingga Oktober 2025.

Baca Juga: Puan dan Dasco Buka Suara Soal Aksi Demo di DPR

Uang tunjangan kemudian digunakan untuk mengontrak tempat tinggal anggota dewan selama 5 tahun masa periode 2024-2029.

“Dari Oktober 2024 sampai dengan Oktober 2025, itu per bulan Rp 50 juta yang nantinya akan dipakai kontrak untuk selama 5 tahun periode 2024-2029,” ujar Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 26 Agustus 2025.

Baca Juga: Perang Israel-Iran, Dasco: Evakuasi Secara Bertahap

Tunjangan Rp50 juta tiap bulannya itu menurut Dasco karena pada tahun 2024, belum ada anggaran sehingga harus dicicil setiap bulannya.

Dalam kesempatan itu, Dasco juga memastikan bahwa mulai November 2025, tunjangan Rp50 juta untuk rumah tak akan diterima lagi oleh para anggota.

“Jadi, setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR itu tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi. Nah, jadi itu diangsur dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025,” terangnya.

Baca Juga: Nafa Urbach Minta Maaf Usai Pernyataannya soal Tunjangan Rumah DPR

Politikus Partai Gerindra itu menyebut keterangan yang diberikan sebelumnya memicu kesalahpahaman karena tidak disampaikan dengan lengkap.

Tunjangan rumah Rp50 juta diterima sebagai kompensasi karena sekarang anggota DPR sudah tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X