Senin, 22 Desember 2025

Bahlil Jelaskan Perbedaan Badan Industri Mineral dengan Kementerian ESDM

Photo Author
- Senin, 25 Agustus 2025 | 18:45 WIB
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat membuka acara Human Capital Summit 2025. (Instagram/bahlillahadalia)
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat membuka acara Human Capital Summit 2025. (Instagram/bahlillahadalia)

GEMA LANTANG, JAKARTA -- Presiden Prabowo resmi mendirikan Badan Industri Mineral pada Senin, 25 Agustus 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Prabowo juga melantik Menteri Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, sebagai Kepala Badan Industri Mineral di Istana Negara, Jakarta.

Badan Industri Mineral ini akan menjadi badan independen yang tidak berada di bawah naungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dipimpin oleh Bahlil Lahadalia.

Baca Juga: Mensesneg Ungkap Alasan Mendiktisaintek Jadi Kepala Badan Industri Mineral

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan perbedaan fungsi yang diemban kementeriannya dengan Badan Industri Mineral.

Ia menyatakan bahwa badan baru yang dipimpin oleh Brian Yuliarto itu akan fokus pada riset dan penelitian terkait mineral strategis Indonesia.

“Badan Industri Mineral ini akan fokus pada penelitian industri untuk ciptakan nilai tambah, misalnya logam tanah jarang (LTJ) kita kan harganya cukup tinggi,” ucap Bahlil di Istana Negara', Jakarta, pada Senin, 25 Agustus 2025.

Baca Juga: PGN Pastikan Pasokan Gas Industri Pulih 100 Persen

Jika Badan Industri Mineral pada penelitian, Kementerian ESDM akan fokus pada penyediaan bahan bakunya dari sektor hulu.

“Kita siapkan bahan bakunya aja, produk akhirnya nanti di Badan Industri Mineral ini yang akan tentukan,” terangnya.

Ketua Umum Partai Golkar itu juga menegaskan bahwa pengelolaan logam tanah jarang akan sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah.

Baca Juga: Pemerintah Gelontorkan Rp1,5 Triliun untuk Penyerapan Gula Petani

Bahlil menegaskan kini swasta tak lagi memiliki akses izin untuk mengelola logam tanah jarang.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X