GEMA LANTANG, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bakal ada aturan baru terkait pembelian gas LPG 3 kilogram (kg).
Bahlil menyebut bahwa mulai tahun 2026, masyarakat bisa membeli gas LPG 3 kg berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kebijakan tersebut, menurut Bahlil adalah untuk mengantisipasi distribusi gas LPG 3 kg tidak sesuai dengan target sasaran yang berhak.
Baca Juga: Bahlil Jelaskan Perbedaan Badan Industri Mineral dengan Kementerian ESDM
Dengan menggunakan data NIK, diharapkan masyarakat dengan ekonomi menengah atas tidak menggunakan gas LPG 3 kg lagi di tahun 2026.
Kondisi ekonomi masyarakat yang berhak membeli gas LPG 3 kg dengan NIK ini nantinya akan berdasar pada data tunggal yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
“Tahun depan iya (pakai NIK), jadi yang kaya nggak usah pakai LPG 3 kg lah, desil 8,9,10 saya pikir mereka dengan kesadaran lah,” ujar Bahlil kepada awak media di Istana Negara pada Senin petang, 25 Agustus 2025.
Baca Juga: Tepis Isu Munaslub, Aktivis Hadiahi Bahlil Lahadalia Buku
Untuk regulasi pembelian, Ketum Partai Golkar ini mengungkapkan sedang digodok untuk bisa diterapkan.
“Teknisnya lagi diatur,” imbuhnya.
Selain gas LPG 3 kg, pemerintah saat ini sedang memperketat penyaluran BBM bersubsidi.
Baca Juga: Lagi! Lima Jurnalis Internasional Tewas di Gaza Akibat Serangan Israel
Pasalnya, baik gas maupun BBM bersubsidi sekarang ini dianggap masih banyak yang meleset dari target yang berhak untuk menerima bantuan.
Artikel Terkait
Diskon Tarif Listrik Batal, Bahlil: Tanyakan Kepada yang Mengumumkan
Soal Izin PT GAG Nikel di Raja Ampat, Bahlil: Saya Belum Masuk Kabinet
Kunjungan Bahlil ke Raja Ampat,Warga: Jangan Tutup, Kami Masih Hidup
Bahlil Buka Suara Soal Klaim 'Pesona' Raja Ampat Rusak Akibat Tambang
Bahlil Tegur Dirut PLN di Rapat DPR Karena Listrik Tak Merata
Bahlil Tegur Bos PLN, Arief Rosyid: Tak Boleh Ada yang Salah
Kepala Daerah Dipilih DPR, Bahlil: Jangan Setiap Pilkada Berkelahi
Tepis Isu Munaslub, Aktivis Hadiahi Bahlil Lahadalia Buku
Bahlil Ingatkan Kader Golkar untuk Mendukung Pemerintahan Prabowo
Bahlil Jelaskan Perbedaan Badan Industri Mineral dengan Kementerian ESDM