Sementara pada kategori beras medium:
- 88,24% beras tidak sesuai mutu,
- 95,12% dijual di atas HET,
- 90,63% berat kemasan di bawah standar.
Baca Juga: Prabowo: PKB, NU Dibelakang Saya, Petani dan Buruh Kok Gentar?
Akibat praktik curang ini, potensi kerugian masyarakat per tahun diperkirakan mencapai Rp99,35 triliun, dengan rincian Rp34,21 triliun dari beras premium dan Rp65,14 triliun dari beras medium.
Atas temuan tersebut, penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: Waduh! Amplop Kondangan Bakal Dipajaki Pemerintah, Komisi VI: Tragis
“Pidana 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Sedangkan ancaman UU TPPU bisa sampai 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” tegas Brigjen Helfi.
Satgas Pangan menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku pengoplosan beras akan terus berjalan guna memberikan efek jera dan melindungi konsumen dari praktik merugikan.
Artikel Terkait
Budi Gunawan Tegaskan Peran Koperasi sebagai Stabilisator Ekonomi Desa
Amarah Brasil 'Meledak' Lihat Kekejaman Israel di Palestina
Prabowo: PKB, NU Dibelakang Saya, Petani dan Buruh Kok Gentar?
Prabowo Protes saat Pidato Dikasih Teh Bukan Kopi: Ini Staf Saya Enggak Bener
Waduh! Amplop Kondangan Bakal Dipajaki Pemerintah, Komisi VI: Tragis
Kompensasi Candi Sialang di Muaro Jambi Tak Kunjung Tuntas Sejak 1978
Cerita Andika Rizky Usai Kontingen Indonesia Buat Kagum Presiden Macron
Hadir di Acara Sedekah Bubur, Fadhil Arief Serius Program Ketahanan Pangan
Sengketa Thailand dan Kamboja 'Meledak', Kedua Negara Saling Serang
DJP Buka Suara Soal Amplop Kondangan Bakal Kena Pajak