GEMALANTANG.COM, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, resmi dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI serta perintangan penyidikan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Hasto menyatakan tidak terkejut dan menyebut telah memprediksi proses hukum ini sejak awal.
Baca Juga: Defisit APBN 2025 Membengkak, Pemerintah Gunakan SAL Rp 85,6 Triliun
“Yang terjadi ini sudah saya perkirakan sejak awal,” ujar Hasto kepada awak media usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 3 Juli 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Hasto juga menyinggung posisi politiknya yang disebutnya berpihak pada nilai-nilai demokrasi.
Hasto menilai kasus yang menjeratnya ini sebagai bentuk kriminalisasi politik.
Baca Juga: Prabowo Bentuk Tim Khusus Kajian dan Regulasi Kampung Haji
“Memperjuangkan hak kedaulatan rakyat, memperjuangkan Pemilu yang jujur dan adil, serta memperjuangkan supremasi hukum agar hukum tidak digunakan sebagai alat kekuasaan,” ucapnya.
Hasto juga menegaskan telah siap menghadapi segala konsekuensi dari pendiriannya.
Ia juga menyatakan bahwa tak ada motif kriminal dalam kasus ini.
Baca Juga: Oknum ASN yang Aniaya Kurir COD Terancam 9 Tahun Penjara
“Saya mengatakan bahwa saya akan menghadapi segala sesuatunya dengan kepala tegak,” tegas Hasto.
“Kebenaran adalah kebenaran dan tidak ada motif, sejak awal terbukti dari keterangan-keterangan saksi di persidangan ini,” sambungnya.
Artikel Terkait
Pimpinan Parpol akan Kumpul usai Putusan MK Pisahkan Pemilu
DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Opsi Militer Untuk Bebaskan WNI di Myanmar
Kemenhub: KMP Tunu Pratama Jaya Alami Distress Sebelum Tenggelam
Oknum ASN yang Aniaya Kurir COD Terancam 9 Tahun Penjara
Luhut Kunjungi Jokowi dan Singgung Jasa Pemimpin Terdahulu
Kronologi Bintang Liverpool Diogo Jota Tewas Akibat Kecelakaan
Prabowo Bentuk Tim Khusus Kajian dan Regulasi Kampung Haji
Polisi Gagalkan Penyeludupan Benih Lobster Ilegal Senilai Rp 2 Miliar
Bahlil Tegur Bos PLN, Arief Rosyid: Tak Boleh Ada yang Salah
Defisit APBN 2025 Membengkak, Pemerintah Gunakan SAL Rp 85,6 Triliun