Sabtu, 18 April 2026

Jawaban Santai Hasto Kristiyanto Usai Dituntut 7 Tahun Penjara

Photo Author
Rahmad Ade, Gema Lantang
- Jumat, 4 Juli 2025 | 09:08 WIB

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (kanan). (pdiperjuangan.id)
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (kanan). (pdiperjuangan.id)

Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pemberian suap terkait PAW anggota DPR RI, serta menghalangi proses penyidikan.

Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Opsi Militer Untuk Bebaskan WNI di Myanmar

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan.

Dalam tuntutan tersebut, Hasto juga dituntut membayar denda sebesar Rp600 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Geopolitik Minyak Venezuela dan Ekonomi Indonesia

Minggu, 11 Januari 2026 | 13:38 WIB

Kaleidoskop 2025: Sorotan Publik pada DPR

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:11 WIB
X