Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pemberian suap terkait PAW anggota DPR RI, serta menghalangi proses penyidikan.
Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Opsi Militer Untuk Bebaskan WNI di Myanmar
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan.
Dalam tuntutan tersebut, Hasto juga dituntut membayar denda sebesar Rp600 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Artikel Terkait
Pimpinan Parpol akan Kumpul usai Putusan MK Pisahkan Pemilu
DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Opsi Militer Untuk Bebaskan WNI di Myanmar
Kemenhub: KMP Tunu Pratama Jaya Alami Distress Sebelum Tenggelam
Oknum ASN yang Aniaya Kurir COD Terancam 9 Tahun Penjara
Luhut Kunjungi Jokowi dan Singgung Jasa Pemimpin Terdahulu
Kronologi Bintang Liverpool Diogo Jota Tewas Akibat Kecelakaan
Prabowo Bentuk Tim Khusus Kajian dan Regulasi Kampung Haji
Polisi Gagalkan Penyeludupan Benih Lobster Ilegal Senilai Rp 2 Miliar
Bahlil Tegur Bos PLN, Arief Rosyid: Tak Boleh Ada yang Salah
Defisit APBN 2025 Membengkak, Pemerintah Gunakan SAL Rp 85,6 Triliun