Senin, 22 Desember 2025

Jawaban Santai Hasto Kristiyanto Usai Dituntut 7 Tahun Penjara

Photo Author
- Jumat, 4 Juli 2025 | 09:08 WIB
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (kanan). (pdiperjuangan.id)
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (kanan). (pdiperjuangan.id)

GEMALANTANG.COM, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, resmi dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI serta perintangan penyidikan. 

Menanggapi tuntutan tersebut, Hasto menyatakan tidak terkejut dan menyebut telah memprediksi proses hukum ini sejak awal.

Baca Juga: Defisit APBN 2025 Membengkak, Pemerintah Gunakan SAL Rp 85,6 Triliun

“Yang terjadi ini sudah saya perkirakan sejak awal,” ujar Hasto kepada awak media usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 3 Juli 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Hasto juga menyinggung posisi politiknya yang disebutnya berpihak pada nilai-nilai demokrasi. 

Hasto menilai kasus yang menjeratnya ini sebagai bentuk kriminalisasi politik.

Baca Juga: Prabowo Bentuk Tim Khusus Kajian dan Regulasi Kampung Haji

“Memperjuangkan hak kedaulatan rakyat, memperjuangkan Pemilu yang jujur dan adil, serta memperjuangkan supremasi hukum agar hukum tidak digunakan sebagai alat kekuasaan,” ucapnya.

Hasto juga menegaskan telah siap menghadapi segala konsekuensi dari pendiriannya. 

Ia juga menyatakan bahwa tak ada motif kriminal dalam kasus ini.

Baca Juga: Oknum ASN yang Aniaya Kurir COD Terancam 9 Tahun Penjara

“Saya mengatakan bahwa saya akan menghadapi segala sesuatunya dengan kepala tegak,” tegas Hasto.

“Kebenaran adalah kebenaran dan tidak ada motif, sejak awal terbukti dari keterangan-keterangan saksi di persidangan ini,” sambungnya.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X