GEMALANTANG.COM, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, buka suara mengenai penahanan selebgram Indonesia di Myanmar.
Selebgram berinisial AP tersebut mendapat vonis penjara 7 tahun setelah diduga masuk ke wilayah Myanmar secara ilegal.
Tuduhan lain yang dilayangkan pada AP adalah ia diduga telah bertemu dengan kelompok bersenjata yang terlarang di negara itu.
Baca Juga: Pimpinan Parpol akan Kumpul usai Putusan MK Pisahkan Pemilu
Dalam upaya pembebasannya, Dasco mengungkapkan akan terus mendorong pemerintah untuk melakukan pendekatan melalui diplomasi.
“Khusus untuk Myanmar, kita mendorong pemerintah untuk terus melakukan diplomasi,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis, 3 Juli 2025.
Tak hanya diplomasi, ia juga mendorong untuk mempertimbangkan adanya operasi militer selain perang oleh TNI.
Baca Juga: Indonesia dan Arab Saudi Sepakati Kerja Sama Rp438 Triliun
“Untuk warga negara Indonesia dan segenap tumpah darah Indonesia, itu ada di undang-undang TNI,” kata Dasco.
“Kalau diplomasi gagal, kami akan mendorong pemerintah untuk mengeluarkan operasi militer selain perang, operasi militer di luar perang, itu dijamin dalam undang-undang TNI yang baru,” terangnya.
Sementara itu, selebgram AP sendiri telah ditahan di penjara Insein Yangon, Myanmar sejak 20 Desember 2024.
Baca Juga: Bahlil Tegur Dirut PLN di Rapat DPR Karena Listrik Tak Merata
Sosok AP sendiri disebut-sebut adalah selebgram bernama Arnold Putra, seperti tebakan dari warganet.
Artikel Terkait
TUKS Batubara di Cagar Budaya, Jefri: Kenapa Tidak Dipersoalkan?
Direktur RS Indonesia dan Seluruh Keluarganya Tewas Setelah Diserang Israel
Johnny G Plate Bakal Diperiksa di Balik Jeruji Sukamiskin
Bahlil Tegur Dirut PLN di Rapat DPR Karena Listrik Tak Merata
Indonesia dan Arab Saudi Sepakati Kerja Sama Rp438 Triliun
Kemenkes Minta Seleksi Kesehatan Calon Jemaah Haji Makin Diperketat
Ganja Bakal Masuk Lagi ke Daftar Narkotika di Thailand
15 Orang Selamat, 4 Tewas Dalam Insiden Kapal Tenggelam di Selat Bali
Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara
Pimpinan Parpol akan Kumpul usai Putusan MK Pisahkan Pemilu