Senin, 22 Desember 2025

Kejagung Periksa Google soal Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Photo Author
- Selasa, 1 Juli 2025 | 20:50 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar. (Gemalantang.com/kejaksaan.go.id)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar. (Gemalantang.com/kejaksaan.go.id)

GEMALANTANG.COM, JAKARTA -- Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) bakal memeriksa perwakilan Google terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop bersistem operasi Chromebook di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali informasi seputar alasan pemilihan produk Google dalam program digitalisasi pendidikan nasional.

Baca Juga: Kejati Lampung Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Lahan Kemenag

"Bagaimana penawaran yang diberikan pihak Google ini sehingga Chromebook ini bisa menjadi pilihan, bukan Windows misalnya, tentu ini akan didalami," ucap Harli kepada wartawan, Selasa 1 Juli 2025.

"Makanya pihak marketingnya kan direncanakan dipanggil dan diperiksa," Harli menambahkan.

Harli mengungkapkan bahwa dua orang dari Google telah dipanggil untuk dimintai keterangan, yakni dari tim Humas dan Marketing. 

Baca Juga: Aksi Robot K-9 Tarik Perhatian Prabowo di HUT Bhayangkara

Namun, pihak Humas Google meminta penundaan pemeriksaan, sementara pihak Marketing dijadwalkan hadir hari ini.

Lebih lanjut, Harli menegaskan bahwa pemanggilan ini dilakukan karena sistem Chromebook merupakan produk milik Google, sehingga penting untuk menelusuri apakah ada pemufakatan dalam proses pemilihannya.

"Ini produknya Google, Google Chromebook. Sangat wajar pihak Google dipanggil," tegas Harli.

Baca Juga: ‎Angkutan Batubara 'Berkode JN' Melintas di Tengah Larangan Gubernur Jambi

"Penyidik mau menggali lebih jauh bagaimana proses mekanismenya," tuturnya.

Tak hanya itu, penyidik Kejagung juga mulai memeriksa para vendor penyedia laptop yang terlibat dalam proyek pengadaan tersebut. 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X