GEMALANTANG.COM, JAKARTA -- Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi buka suara mengenai dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).
Prasetyo menyatakan bahwa Istana menghormati keputusan akhir dari polemik dugaan ijazah palsu Jokowi tersebut.
Baca Juga: Simak! Ada Diskon Listrik 50 Persen Bulan Depan
“Sudah disampaikan oleh Bareskrim hasilnya ya tentu kita menghormati,” ujar Prasetyo kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada Jumat, 23 Mei 2025.
Ia kemudian mengungkapkan untuk pemerintah yang memilih fokus menjalankan tugas untuk melayani masyarakat.
Baca Juga: Pekerja Dengan Gaji Dibawah Rp 3,5 Juta Akan Dapat Bantuan
“Karena kalau bagi kami ya tentunya kita itu lebih fokus ke bekerja, mari kita semua ini benar-benar fokus untuk menjalankan tugas kita,” imbuhnya.
“Bekerja sebaik-baiknya untuk masyarakat, kita kurangi hal-hal yang kurang produktif dan kurang berdampak, yang penting semangatnya kita mau membangun bangsa dan negara kita,” tuturnya lagi.
Baca Juga: Jadi Jendral Bintang Dua, Ini Riwayat Irjen Rinny Wowor
Seperti yang telah diketahui bahwa Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sudah menghentikan perkara terkait dugaan ijazah palsu Jokowi.
Pengaduan tentang dugaan ijazah palsu itu dilaporkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Baca Juga: 100 Rumah Rusak Akibat Gempa M 6,3 Bengkulu
Hasil penyidikan akhir Bareskrim adalah ijazah Jokowi benar dikeluarkan oleh SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan UGM.
Artikel Terkait
Terdakwa Perkara Judi Online Bantah Budi Arie Terlibat
Israel Siap Menyerang Jika Perundingan Nuklir Iran dan AS Gagal
100 Rumah Rusak Akibat Gempa M 6,3 Bengkulu
Jadi Jendral Bintang Dua, Ini Riwayat Irjen Rinny Wowor
Pemerintahan Trump Larang Harvard Terima Mahasiswa Internasional
Kemenag Buka Suara Soal Video Viral Dugaan Jemaah Calon Haji Indonesia Terlantar
DPR Soroti Usulan KORPRI Naikkan Batas Usia Pensiun
Soal Perpanjangan BUP ASN, Komisi II DPR: Belum Ada Urgensinya
Simak! Ada Diskon Listrik 50 Persen Bulan Depan
Pekerja Dengan Gaji Dibawah Rp 3,5 Juta Akan Dapat Bantuan