Baca Juga: Eropa Meradang Dukungan AS Kepada Ukraina Mulai Goyah
"Saya akan menerima dengan ikhlas, tulus, legawa keputusan ini. Kami akan melakukan tindakan yang lebih bermartabat, bermarwah, beretika di ruang persidangan," ujar Razman, seperti dikutip dari Tribunnews pada Sabtu, 15 Februari 2025.
Ia juga mengakui bahwa sebagai manusia, dirinya tidak terlepas dari kesalahan. "Karena manusia tempatnya khilaf dan dosa," tambahnya.
Sebagai bagian dari konsekuensi yang harus diterima, Razman diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara tertulis kepada beberapa lembaga, termasuk Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Mahkamah Agung, serta Ketua Majelis dan anggota majelis hakim.
Dengan langkah ini, ia berharap dapat memperbaiki citranya dan memiliki kesempatan untuk kembali menjalankan profesinya sebagai advokat.
Kode Etik dan Tindakan Tegas Peradi
Sebelumnya, organisasi advokat DPN Peradi Bersatu telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait pembekuan berita acara sumpah Razman.
Hal ini dilakukan setelah ia dianggap mengganggu jalannya persidangan dalam perkara pencemaran nama baik melawan Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Artikel Terkait
Sisi Lain Insiden Maut di GT Ciawi, Ada Pelanggaran Daya Angkut hingga Minimnya Standar Rem Truk yang Perlu Dijadikan Pelajaran!
Ingar Fenomena War Tiket Kereta Api di Medsos, Begini Kata KAI Soal 'Karcis' Mudik Lebaran 2025 yang Sempat Bermasalah
Arab Saudi Akan Mainkan Peran Penting Untuk Selamatkan Palestina
Para Peneliti Jelaskan Seperti ini Aroma Mumi Ribuan Tahun
4 Momen Ungkapan Rahasia Jokowi-Prabowo, Salah Satunya Pengakuan sang Ayah Wapres Gibran yang Sering Jadi Sasaran Kritik Warga RI