Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan bahwa mulai 1 Februari 2025, penjualan LPG 3 kg melalui pengecer tidak lagi diperbolehkan.
Masyarakat yang ingin membeli gas melon hanya bisa mendapatkannya melalui pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
"Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu," ujar Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung di Jakarta, Jumat 31 Januari 2025.
"Nomor induk perusahaan diterbitkan melalui OSS. Kalau pengecer ingin jadi pangkalan, perseorangan pun boleh daftar," tambahnya.
Kebijakan ini bertujuan agar subsidi LPG 3 kg lebih tepat sasaran. Namun, keputusan tersebut akhirnya dibatalkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Kemudian memproses administrasi dan lain-lain, agar pengecer sebagai agen sub-pangkalan, harga LPG yang akan dijual ke masyarakat tidak terlalu mahal," jelas Dasco.
Presiden Prabowo meminta Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk memastikan bahwa pengecer tetap bisa menjual LPG 3 kg selama proses pendaftaran sebagai agen sub-pangkalan berlangsung.
Artikel Terkait
Telisik Kasus DeepFake Catut Pejabat Istana, Intip Skandal Terbaru yang Dibongkar Polisi: Ada Editan Wajah Palsu Prabowo-Gibran
Reses di Bathin XXIV, Hafiz Fattah Tampung Aspirasi Masyarakat Soal PJU dan Juga Jalan Lingkungan
Kabar Honorer di Rumahkan, Begini Kata Gubernur Jambi Al Haris
CEO Promedia Agus Sulistriyono Ungkap Hari Pers Nasional Jadi Momen Penting Menghargai Dedikasi dan Kerja Keras Para Jurnalis di Tanah Air
Finalisasi PPDS untuk SNBP 2025 4 Kali Diundur, Polemik Kelalaian Sekolah Telat Input Data
Usai Dipecat, Wenny ex Pegawai Timah Bongkar Adanya ‘Kasus’ yang Dilindungi KPK