Senin, 22 Desember 2025

Menkeu Sri Mulyani Ungkap Harga Asli Gas Elpiji Tembus di Angka Rp42.750 per Tabung: Siapa yang Menanggung Kelebihan?

Photo Author
RK
- Senin, 10 Februari 2025 | 17:12 WIB
Sri Mulyani Bongkar Harga Asli Gas Elpiji 3 Kg Tanpa Subsidi. (instagram.com/nana_suryana193) (Gema Lantang )
Sri Mulyani Bongkar Harga Asli Gas Elpiji 3 Kg Tanpa Subsidi. (instagram.com/nana_suryana193) (Gema Lantang )

GEMALANTANG.COM - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa harga asli LPG 3 kg yang selama ini dibeli masyarakat dengan harga sekitar Rp20 ribuan sebenarnya mencapai Rp42.750 per tabung.

 

"(Subsidi) LPG 3 kg ini sangat besar, harga sesungguhnya satu tabung adalah Rp42.750," ungkap Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam Konferensi Pers APBN KiTA di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin 6 Januari 2025 lalu.

 

Namun, Suahasil menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu membayar harga penuh tersebut.

Baca Juga: Bahlil Lahadalia Kembali Buat Peraturan Bagi UMKM Boleh Membeli Gas Elpiji 3 Kg Jika Sudah Punya Izin Usaha

Berkat subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), harga gas melon di tingkat eceran hanya Rp12.750 per tabung.

 

Besarnya Subsidi LPG 3 Kg

 

Suahasil menjelaskan bahwa pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp30 ribu per tabung atau sekitar 70 persen dari harga aslinya.

 

"Realisasi belanja subsidi LPG 3 kg di 2024 adalah Rp80,2 triliun. Cukup besar kalau kita lihat, dibandingkan yang lain (BBM hingga pupuk)," jelas Suahasil.

Baca Juga: Tak Harus Daftar Online, Masyarakat Bisa Langsung Datang ke Puskesmas untuk Lakukan Cek Kesehatan Gratis

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: RK

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X