Pilih skala usaha "UMK" lalu klik "Lanjut"
Pilih jenis usaha: "Orang Perseorangan" atau "Badan Usaha"
Masukkan NIK (untuk perseorangan) atau Jenis Badan Usaha (untuk badan usaha), lalu masukkan nomor HP atau email untuk verifikasi
Klik "Verifikasi" dan masukkan kode yang dikirimkan
Buat kata sandi, klik "Lanjut"
Baca Juga: Usai Dipecat, Wenny ex Pegawai Timah Bongkar Adanya ‘Kasus’ yang Dilindungi KPK
Lengkapi data profil sesuai yang terdaftar di Dukcapil
Centang persetujuan syarat dan ketentuan, lalu klik "Daftar"
Daftar Izin Usaha UMKM
Buka laman OSS
Pilih menu "Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil" atau klik "Masuk"
Masukkan username/email dan password yang telah dibuat
Masukkan kode captcha dan klik "Masuk"
Pilih menu "Perizinan Berusaha" > "Permohonan Baru"
Isi data usaha, termasuk bidang usaha, lokasi, dan jumlah kebutuhan LPG
Artikel Terkait
Pemerintah akan Beri Larang Anak-anak Punya Tiktok dan Media Sosial Lain, Bill Gates Sebut Batasan Usianya: Tidak Ada Angka Ajaib
Telisik Kasus DeepFake Catut Pejabat Istana, Intip Skandal Terbaru yang Dibongkar Polisi: Ada Editan Wajah Palsu Prabowo-Gibran
Reses di Bathin XXIV, Hafiz Fattah Tampung Aspirasi Masyarakat Soal PJU dan Juga Jalan Lingkungan
Kabar Honorer di Rumahkan, Begini Kata Gubernur Jambi Al Haris
CEO Promedia Agus Sulistriyono Ungkap Hari Pers Nasional Jadi Momen Penting Menghargai Dedikasi dan Kerja Keras Para Jurnalis di Tanah Air
Finalisasi PPDS untuk SNBP 2025 4 Kali Diundur, Polemik Kelalaian Sekolah Telat Input Data