Agar bisa menjalankan bisnisnya secara legal, pemilik UMKM perlu mengurus NIB yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS).
Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman resmi www.oss.go.id.
Syarat Mendaftar NIB untuk UMKM
Sebelum mendaftarkan NIB, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut:
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Alamat email dan nomor telepon aktif
Cara Mendaftar NIB untuk UMKM
Proses pendaftaran NIB dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Berikut langkah-langkahnya:
Daftar Akun OSS
Buka laman OSS
Klik "Daftar"
Artikel Terkait
Pemerintah akan Beri Larang Anak-anak Punya Tiktok dan Media Sosial Lain, Bill Gates Sebut Batasan Usianya: Tidak Ada Angka Ajaib
Telisik Kasus DeepFake Catut Pejabat Istana, Intip Skandal Terbaru yang Dibongkar Polisi: Ada Editan Wajah Palsu Prabowo-Gibran
Reses di Bathin XXIV, Hafiz Fattah Tampung Aspirasi Masyarakat Soal PJU dan Juga Jalan Lingkungan
Kabar Honorer di Rumahkan, Begini Kata Gubernur Jambi Al Haris
CEO Promedia Agus Sulistriyono Ungkap Hari Pers Nasional Jadi Momen Penting Menghargai Dedikasi dan Kerja Keras Para Jurnalis di Tanah Air
Finalisasi PPDS untuk SNBP 2025 4 Kali Diundur, Polemik Kelalaian Sekolah Telat Input Data