Baca Juga: Fadhil-Bakhtiar Jadi Referensi Bagi Yang Ingin Membangun Batanghari
Tanggapan MUI Mengenai Pemakaian Zakat untuk MBG
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, menanggapi wacana ini dengan menekankan pentingnya mempertimbangkan ketentuan syariat dalam penggunaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS).
Ia menjelaskan bahwa dana zakat hanya boleh digunakan untuk membantu delapan golongan yang berhak, sebagaimana diatur dalam syariat Islam, yakni fakir, miskin, amil, muallaf, orang yang terlilit utang, budak yang ingin memerdekakan diri, ibnu sabil, dan fi sabilillah.
“Kalau dari dana zakat akan ada ikhtilaf atau perbedaan pendapat di antara para ulama, kecuali kalau makanan bergizi tersebut diperuntukkan bagi anak-anak yang berasal dari keluarga fakir dan miskin,” kata Anwar Abbas dalam keterangan resmi, Rabu, 15 Januari 2025.
Ia menegaskan bahwa penggunaan dana zakat untuk membantu anak-anak dari keluarga mampu tidaklah sesuai.
Anwar juga menjelaskan bahwa dana infak dan sedekah memiliki ketentuan penyaluran yang lebih fleksibel dibandingkan dengan zakat, sehingga dana tersebut dapat lebih mudah digunakan untuk program semacam MBG.
Baca Juga: Fadhil Arief Ajak Membangun Batanghari Perlu Kekompakan Bersama
Lebih lanjut, Anwar menyarankan agar pelaksanaan program makan bergizi gratis dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan anggaran pemerintah.
Artikel Terkait
Apa Kabar Tom Lembong? Intip Sederet Fakta Terkini Kasus Impor Gula yang Pernah Bikin Geger Jagat Medsos
Mengintip Hubungan Aurelie-Tyler yang Alami Kecelakaan Mobil di AS, Ternyata Pernah Spill Rencana Perayaan Nikah di April 2025
Pengacara Vadel Badjideh, Razman Arif Sedang Jalani Proses Adopsi Lolly, Nikita Mirzani: Ambil, yang Mau Ambil
PBNU Angkat Bicara Soal Usulan Zakat Bantu Danai Makan Bergizi Gratis: Hati-hati
Ketika Seorang Ayah Tega Tinggalkan Anaknya di RS Grogol, Ada Pilu yang Dirasakan Pria di Bali Ini Soal Kasus Bayi yang Ditelantarkan Orang Tua
Sering Terjadi Kecelakaan, DPRD Provinsi Jambi Panggil Pihak BPJN