Senin, 22 Desember 2025

PBNU Angkat Bicara Soal Usulan Zakat Bantu Danai Makan Bergizi Gratis: Hati-hati

Photo Author
RK
- Rabu, 15 Januari 2025 | 20:57 WIB
PBNU Angkat Bicara Soal Usulan Zakat Bantu Danai Makan Bergizi Gratis: Hati-hati (Gema Lantang )
PBNU Angkat Bicara Soal Usulan Zakat Bantu Danai Makan Bergizi Gratis: Hati-hati (Gema Lantang )

“Zakat harus diberikan kepada kelompok-kelompok tertentu sesuai aturan, seperti anak-anak miskin. Jika penerima manfaat tidak masuk dalam kategori tersebut, maka pendanaan zakat untuk program ini harus ditinjau lebih hati-hati,” kata Gus Yahya dalam konferensi pers di Gedung PBNU, Jakarta.

 

Gus Yahya juga menilai bahwa dana infak dan sedekah memiliki fleksibilitas lebih dibandingkan zakat, sehingga kedua sumber ini dapat dimanfaatkan dengan lebih leluasa untuk mendukung program MBG. 

 

Dalam kesempatan tersebut, ia menginstruksikan Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) untuk mengembangkan program-program peningkatan gizi bagi siswa, seperti pemberian susu, telur, dan kacang hijau.

 

Selain itu, Gus Yahya menyebutkan bahwa beberapa pesantren telah dijadikan percontohan program MBG, dan ke depan diharapkan UKM di lingkungan NU dapat dilibatkan dalam pengadaan bahan makanan serta distribusinya kepada siswa dan santri.

 

Tanggapan Baznas

 

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI, Noor Achmad, juga menyatakan bahwa penggunaan dana zakat untuk program MBG memungkinkan, asalkan penerimanya termasuk dalam kategori mustahik, seperti fakir dan miskin. 

 

“Jika dana zakat digunakan untuk anak-anak miskin dalam program ini, tentu saja bisa. Namun, seleksi penerima manfaat harus dilakukan dengan hati-hati,” ujarnya.

 

Noor menambahkan bahwa sasaran program MBG cukup luas, sehingga sulit untuk melakukan verifikasi terhadap setiap penerima manfaat di sekolah. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: RK

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X